Amnesty Soroti KUHAP dan KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026: Dinilai Ancam Kebebasan Kritik dan Perparah Iklim HAM
JAKARTA, Framing NewsTV — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai efektif pada 2 Januari 2026 menuai kritik keras dari kelompok pegiat hak asasi manusia. Amnesty International Indonesia menilai kedua regulasi tersebut berpotensi memperburuk situasi demokrasi dan mempersempit ruang kebebasan sipil, khususnya dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan pihak berwenang.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa hukum acara pidana yang baru justru membuka kembali ruang bagi pasal-pasal yang bersifat anti-kritik. Hal itu, menurutnya, berisiko menekan kebebasan berpendapat yang selama ini dijamin oleh konstitusi.
“Hukum acara pidana yang baru memperburuk situasi itu dengan mengembalikan pasal-pasal anti-kritik,” ujar Usman Hamid dalam konferensi pers virtual, Kamis, 1 Januari 2026.
Usman berpandangan, keberlakuan KUHP dan KUHAP baru dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengancam masyarakat sipil yang vokal mengkritik kebijakan negara. Ia menyinggung sejumlah peristiwa teror yang dialami aktivis dan pemengaruh media sosial dalam beberapa waktu terakhir sebagai indikasi menguatnya iklim pembungkaman kritik.
Menurut Amnesty, rangkaian teror fisik dan digital terhadap aktivis menunjukkan lemahnya kewibawaan hukum di Indonesia. Kondisi ini dinilai menciptakan situasi di mana pelaku intimidasi merasa tidak takut terhadap konsekuensi hukum.
“Akibatnya, seseorang berani melakukan teror digital dan fisik tanpa rasa takut pada hukum,” kata Usman.
Ia menegaskan bahwa teror yang dialami Manajer Kampanye Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik, musisi Ramond Dony Adam atau DJ Donny, kreator konten Virdian Aurellio, serta pemengaruh Sherly Annavita merupakan bentuk serangan langsung terhadap kebebasan berekspresi warga negara. Teror tersebut kerap disertai pesan bernada intimidatif seperti “Mulutmu Harimaumu”.
Usman menilai terdapat benang merah dalam pola serangan tersebut, yakni upaya sistematis untuk membungkam kritik publik terhadap kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan buruknya penanganan bencana ekologis di Sumatera. Kritik yang lahir dari solidaritas kemanusiaan dan kepedulian lingkungan, menurutnya, justru dibalas dengan intimidasi.
Berbagai bentuk teror dilaporkan terjadi, mulai dari pengiriman bangkai ayam, pelemparan telur busuk, vandalisme, serangan bom molotov, hingga peretasan dan penyalahgunaan akun digital. Amnesty menilai tindakan tersebut sebagai upaya menciptakan iklim ketakutan di tengah masyarakat.
“Jika teror berlalu tanpa pengusutan, negara secara tidak langsung merestui praktik anti-kritik dan memvalidasi kekhawatiran Amnesty bahwa 2025 adalah tahun malapetaka nasional HAM,” ujar Usman.
Sejumlah kasus teror terjadi menjelang akhir tahun 2025. DJ Donny, musisi asal Aceh, menerima kiriman bangkai ayam disertai surat ancaman, bahkan rumahnya menjadi sasaran pelemparan bom molotov oleh orang tak dikenal. Pemengaruh Sherly Annavita juga mengalami teror berupa kiriman telur busuk dan vandalisme terhadap kendaraannya.
Kasus serupa menimpa Iqbal Damanik. Rumahnya dilaporkan menerima bangkai ayam beserta pesan ancaman, yang diduga berkaitan dengan aktivitasnya sebagai pengampanye lingkungan Greenpeace, khususnya kritik terhadap kebijakan penanganan bencana di Sumatera.
Di ranah digital, Virdian Aurellio mengalami serangan siber setelah aktif mengunggah konten kondisi pascabencana di Aceh. Akun WhatsApp milik anggota keluarganya diduga diretas dan digunakan untuk menyebarkan konten tidak pantas ke sejumlah grup, serta mengirim pesan yang mendiskreditkan dirinya.
Teror digital juga menyasar aktor Yama Carlos. Ia mengaku menerima pesan ancaman, tekanan untuk menghapus konten, hingga pengiriman paket cash on delivery (COD) fiktif setelah mengunggah video satir terkait situasi bencana di Sumatera.
Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan belum mengetahui adanya teror terhadap para aktivis dan pemengaruh tersebut. “Saya sendiri belum tahu. Jadi bagaimana saya percaya mereka diteror? Oleh siapa? Karena apa?” ujarnya melalui pesan singkat pada Rabu, 31 Desember 2025.
Pernyataan tersebut menambah sorotan publik terhadap komitmen negara dalam melindungi kebebasan berpendapat di tengah berlakunya KUHP dan KUHAP baru. (fntv)

Posting Komentar untuk "Amnesty Soroti KUHAP dan KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026: Dinilai Ancam Kebebasan Kritik dan Perparah Iklim HAM"