KPK Panggil Pengusaha Rokok Jatim Jadi Saksi Kasus Suap Bea Cukai
JAKARTA, Framing NewsTV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pengusaha rokok asal Jawa Timur, Martinus Suparman, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemanggilan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (1/4/2026).
KPK Benarkan Status Martinus Suparman
Budi Prasetyo menegaskan bahwa Martinus Suparman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama sebagai berikut, MS Wiraswasta. Benar (pengusaha rokok),” ujar Budi kepada wartawan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap dalam pengurusan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pernah Terseret Kasus Gratifikasi
Nama Martinus Suparman sebelumnya juga sempat mencuat dalam kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Dalam perkara tersebut, Martinus disebut-sebut memberikan uang sebesar Rp 930 juta kepada Eko Darmanto. Informasi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak dalam sektor kepabeanan.
Pemeriksaan Pengusaha Rokok Lain
Sehari sebelumnya, KPK juga telah memeriksa tiga pengusaha rokok lainnya terkait kasus yang sama. Namun, hanya satu orang yang memenuhi panggilan penyidik, yakni Liem Eng Hwie.
Menurut Budi Prasetyo, pemeriksaan tersebut berfokus pada mekanisme pengurusan cukai oleh para pelaku usaha.
“Dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai seorang pengusaha rokok ya dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai,” terang Budi pada Rabu (31/3).
KPK Dalami Dugaan Suap Importasi
Saat ini, KPK tengah mengusut dugaan suap dalam kegiatan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melibatkan dua perusahaan rokok yang berbasis di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut potensi penyimpangan dalam pengelolaan penerimaan negara dari sektor cukai dan impor.
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dari hasil operasi tersebut, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026;
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC;
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC;
- Jhon Field (JF) selaku pemilik PT Blueray;
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray;
- Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
Barang Bukti Capai Rp 40 Miliar
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti dengan nilai fantastis, yakni lebih dari Rp 40 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang, seperti rupiah, dolar AS, dolar Singapura, hingga yen Jepang. Selain itu, penyidik juga menyita emas, jam tangan mewah, serta kendaraan mobil yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Komitmen KPK Ungkap Kasus
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik suap di sektor kepabeanan.
Langkah pemanggilan saksi, termasuk pengusaha rokok, menjadi bagian penting dalam mengurai alur transaksi serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan impor dan cukai.(fntv)

Posting Komentar untuk "KPK Panggil Pengusaha Rokok Jatim Jadi Saksi Kasus Suap Bea Cukai"