Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kilas Balik Demokrasi: Saat Presiden SBY Terbitkan Dua Perppu dan Tegas Menolak Pilkada Lewat DPRD



JAKARTA, Framing NewsTV — Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat di ruang publik. Namun, sejarah mencatat bahwa Presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pernah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mempertahankan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung.

Keputusan tersebut diambil SBY setelah DPR RI pada 2014 mengesahkan undang-undang yang menetapkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilakukan oleh DPRD. Kala itu, kebijakan tersebut memicu gelombang penolakan luas dari masyarakat karena dinilai mencabut hak dasar rakyat dalam memilih pemimpin daerahnya.

SBY Pilih Terbitkan Perppu Demi Kedaulatan Rakyat

Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Jumat (2/1/2026), Presiden SBY memutuskan menerbitkan Perppu sebagai bentuk nyata perjuangannya bersama rakyat Indonesia untuk mempertahankan Pilkada langsung.

Dalam keterangan pers di ruang Credential, Istana Merdeka, Jakarta, Kamis malam (2/10/2014), SBY mengumumkan telah menandatangani dua Perppu yang secara langsung membatalkan mekanisme Pilkada melalui DPRD.

“Saya menandatangani dua Perppu sebagai bentuk nyata dari perjuangan saya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung,” ujar SBY saat itu.

Perppu Nomor 1 Tahun 2014: Membatalkan Pilkada Lewat DPRD

Perppu pertama yang diterbitkan adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu ini secara tegas mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD.

Dengan terbitnya Perppu tersebut, mekanisme Pilkada langsung kembali diberlakukan dan menegaskan posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan dalam menentukan pemimpin daerah.

Perppu Nomor 2 Tahun 2014: Cabut Wewenang DPRD Memilih Kepala Daerah

Sebagai konsekuensi hukum, Presiden SBY juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perppu ini menghapus tugas dan wewenang DPRD dalam memilih kepala daerah.

Langkah ini diambil untuk menghilangkan ketidakpastian hukum serta memastikan tidak ada lagi celah aturan yang bertentangan dengan prinsip Pilkada langsung.

SBY: Pilkada Langsung Buah Reformasi

Presiden SBY menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan hasil perjuangan reformasi dan wujud nyata demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ia mengaku memahami kekecewaan publik ketika hak memilih kepala daerah hendak dicabut.

“Saya sependapat bahwa pilkada langsung adalah buah dari perjuangan reformasi. Saya sendiri dipilih langsung oleh rakyat pada 2004 dan 2009,” ujar SBY.

Ia menambahkan, sebagai bentuk konsistensi dan rasa terima kasih kepada rakyat Indonesia yang telah memberinya mandat selama dua periode, dirinya merasa berkewajiban mempertahankan Pilkada langsung.

Sepuluh Perbaikan Fundamental dalam Perppu Pilkada

Meski mendukung Pilkada langsung, SBY menekankan perlunya perbaikan mendasar agar pelaksanaannya lebih berkualitas, efisien, dan berintegritas. Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014, ia memasukkan 10 perbaikan utama, antara lain:
  1. Uji publik calon kepala daerah untuk mencegah kandidat berintegritas buruk
  2. Penghematan anggaran Pilkada yang selama ini dinilai terlalu mahal
  3. Pembatasan kampanye terbuka untuk menekan biaya dan konflik massa
  4. Akuntabilitas dana kampanye guna mencegah korupsi
  5. Larangan politik uang dan serangan fajar
  6. Larangan fitnah dan kampanye hitam
  7. Larangan pelibatan aparat birokrasi
  8. Larangan pencopotan aparatur pasca Pilkada
  9. Penyelesaian sengketa hasil Pilkada secara cepat dan akuntabel
  10. Pencegahan kekerasan dan penegakan tanggung jawab calon terhadap pendukungnya
Selain itu, Perppu juga mengatur tahapan Pilkada agar lebih efisien hingga akhirnya dilaksanakan secara serentak mulai 2020.

Didampingi Pejabat Tinggi Negara

Saat menyampaikan keputusan bersejarah tersebut, Presiden SBY didampingi jajaran pejabat tinggi negara, antara lain Wakil Presiden Boediono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Mendagri Gamawan Fauzi, Menkumham Amir Syamsudin, Panglima TNI Jenderal Moeldoko, Kapolri Jenderal Sutarman, hingga Kepala BIN Marciano Norman. 

Keterangan Pers SBY Usai Tandatangani 2 Perppu 

Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengambil langkah konstitusional penting dengan menerbitkan dan menandatangani dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 2 Oktober 2014.

Presiden SBY menegaskan bahwa penerbitan dua Perppu tersebut merupakan respons atas aspirasi luas masyarakat yang menghendaki pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Ia menilai, keputusan DPR RI saat itu yang mengesahkan Pilkada melalui DPRD telah menimbulkan kegelisahan publik dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.

“Saya baru saja menandatangani dua Perppu. Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014,” ujar SBY.

Sebagai konsekuensi dari pengembalian mekanisme Pilkada langsung, Presiden SBY juga menerbitkan Perppu kedua yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tersebut, kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah secara resmi dihapus.

Menurut SBY, langkah ini diperlukan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum yang berpotensi muncul apabila masih terdapat aturan yang memberikan ruang bagi DPRD dalam proses pemilihan kepala daerah.

“Perppu kedua ini saya terbitkan agar tidak ada keraguan hukum di masyarakat dan agar sistem Pilkada langsung dapat berjalan secara konsisten,” jelasnya.

Presiden menegaskan bahwa dukungannya terhadap Pilkada langsung tidak bersifat tanpa syarat. Melalui Perppu tersebut, pemerintah memasukkan sejumlah perbaikan mendasar agar penyelenggaraan Pilkada lebih berkualitas, efisien, dan berintegritas.

Beberapa poin perbaikan utama yang disampaikan Presiden antara lain uji publik bagi calon kepala daerah, penghematan anggaran Pilkada, pembatasan kampanye terbuka untuk menekan biaya dan mencegah benturan massa, serta penguatan akuntabilitas dana kampanye.

Selain itu, Perppu juga secara tegas melarang praktik politik uang, termasuk serangan fajar dan pembayaran kepada partai pengusung. Presiden juga menekankan larangan fitnah dan kampanye hitam, pelibatan aparat birokrasi, serta pencopotan aparatur sipil negara pasca Pilkada.

“Penyelesaian sengketa hasil Pilkada harus dilakukan secara akuntabel, pasti, dan tidak berlarut-larut. Kekerasan juga harus dicegah, dan calon kepala daerah wajib bertanggung jawab atas kepatuhan hukum para pendukungnya,” tegas SBY.

Menjawab kritik terhadap penerbitan Perppu, Presiden SBY menegaskan bahwa langkah tersebut telah memenuhi syarat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menyatakan bahwa penerbitan Perppu merupakan hak subjektif Presiden, sementara penilaian objektifnya dilakukan oleh DPR.

“Genting yang memaksa itu terjadi apabila ada kebutuhan hukum yang mendesak, kekosongan hukum, atau ketidakpastian hukum. Dalam konteks ini, seluruh syarat tersebut terpenuhi,” jelas Presiden.

SBY juga mengingatkan bahwa undang-undang yang ditolak secara luas oleh masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam implementasinya.

Sesuai ketentuan konstitusi, Perppu yang diterbitkan Presiden harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya. Hal ini berarti DPR periode 2014–2019 menjadi penentu nasib Perppu Pilkada tersebut.

Pada saat itu, komposisi DPR didominasi oleh Koalisi Merah Putih yang sebelumnya menolak Pilkada langsung. Koalisi ini terdiri dari Partai Gerindra, Golkar, PAN, PPP, dan PKS dengan total 291 kursi. Sementara koalisi pendukung Jokowi-JK hanya menguasai 208 kursi, yakni dari PDIP, PKB, dan Hanura.(fntv)

Posting Komentar untuk "Kilas Balik Demokrasi: Saat Presiden SBY Terbitkan Dua Perppu dan Tegas Menolak Pilkada Lewat DPRD"