Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Purbaya Tegaskan Pendampingan Hukum Pegawai Pajak Kena OTT KPK Bukan Bentuk Intervensi













JAKARTA, Framing NewsTV - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai pajak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT). Pendampingan tersebut ditegaskan bukan bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat memberikan keterangan kepada awak media pada Minggu (11/1/2026). Ia menekankan bahwa negara tetap memiliki kewajiban untuk memastikan hak hukum setiap aparatur sipil negara terpenuhi, termasuk ketika yang bersangkutan menghadapi persoalan hukum.

“Pada dasarnya begini, kalau ada pegawai yang seperti itu, kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya jangan sampai ditinggalkan sendiri,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, ujarnya Minggu (11/1/2026).

Pendampingan oleh Tim Hukum Kemenkeu

Purbaya menjelaskan, pendampingan hukum akan dilakukan oleh tim ahli hukum internal Kementerian Keuangan. Proses tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari pemeriksaan hingga persidangan di pengadilan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghambat atau memengaruhi proses hukum yang dilakukan KPK.

“Iya, proses berjalan dan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan bagaimanapun juga itu pegawai Kementerian Keuangan. Tapi kita akan jalani proses hukum yang seharusnya ada. Bahkan bukan berarti itu intervensi, bukan,” tegas Purbaya.

Menurutnya, Kementerian Keuangan akan menerima sepenuhnya setiap putusan hukum yang dijatuhkan oleh pengadilan apabila nantinya para tersangka terbukti bersalah.

“Kalau nanti ketemu, ketahuan bersalah, ya sudah. Nanti kalau hasil keputusannya seperti apa, apa pun, kita terima,” katanya.

Hormati Proses Hukum dan Efek Jera

Lebih lanjut, Purbaya menyatakan bahwa Kementerian Keuangan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK. Ia bahkan menilai OTT tersebut dapat menjadi shock therapy atau efek kejut bagi jajaran Direktorat Jenderal Pajak agar lebih menjaga integritas.

“Kita ikut saja prosesnya seperti apa. Kita menghormati proses yang berjalan. Kalau saya bilang itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak. Tapi kita lihat seperti apa prosesnya,” ucapnya.

KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Pajak

Sebelumnya, KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK mengamankan 8 orang dalam OTT di Jakarta Utara pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, dalam hal ini paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu,(11/1/2026).

Kelima tersangka tersebut adalah:

  1. DWB, Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  2. AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
  3. ASB, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
  4. ABD, Konsultan Pajak
  5. EY, Staf PT WP

KPK juga melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, terhadap seluruh tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Pasal yang Disangkakan

ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (fntv)

Posting Komentar untuk "Purbaya Tegaskan Pendampingan Hukum Pegawai Pajak Kena OTT KPK Bukan Bentuk Intervensi"