Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dari London, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penertiban Kawasan Hutan

JAKARTA, Framing NewsTVPresiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas melalui video conference dengan sejumlah anggota Kabinet Merah Putih yang berada di Jakarta, sebagaimana dikutif dilaman resmi Setkab RI, Senin (19/1/2026). Rapat tersebut menunjukkan komitmen Presiden untuk tetap mengawal agenda strategis pemerintahan meskipun tengah melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

Sejumlah pejabat tinggi negara yang mengikuti rapat dari Jakarta antara lain Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara itu, Presiden Prabowo memimpin rapat dari London dengan didampingi Menteri Luar Negeri, Menteri Kehutanan, serta Sekretaris Kabinet Republik Indonesia. Kehadiran para menteri terkait tersebut menegaskan pentingnya isu yang dibahas dalam rapat terbatas tersebut.

Agenda utama rapat adalah membahas perkembangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Satuan tugas ini dibentuk oleh Presiden Prabowo sejak Januari 2025, atau sekitar dua bulan setelah dirinya resmi dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan memiliki mandat strategis untuk menata kembali kawasan hutan nasional, termasuk menindak praktik penguasaan lahan ilegal, memperkuat tata kelola kehutanan, serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui rapat terbatas tersebut, Presiden Prabowo menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan penertiban kawasan hutan dapat berjalan efektif, terukur, dan memberikan kepastian hukum. Pemerintah menargetkan langkah ini mampu mendukung pembangunan berkelanjutan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. (fntv)

Posting Komentar untuk "Dari London, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penertiban Kawasan Hutan"