KPK Bawa Wali Kota Madiun Maidi ke Jakarta, Diduga Terkait Fee Proyek dan Dana CSR
JAKARTA, Framing NewsTV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah pejabat Pemerintah Kota Madiun ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan di kantor Satreskrim Polres Madiun, Jawa Timur, Senin (19/1/2026). Terlihat Wali Kota Madiun Maidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah, serta seorang perempuan keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung menuju mobil yang telah disiapkan tim KPK sekitar pukul 17.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak pagi hari. Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan bahwa kehadiran tim KPK di Polres Madiun merupakan permintaan peminjaman fasilitas untuk keperluan pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak.
“Pagi tadi sekitar pukul 8.30 WIB ada tim KPK datang ke Polres Madiun untuk meminjam fasilitas tempat yang digunakan untuk pemeriksaan. Untuk teknis pemeriksaan bisa langsung ke jubir KPK, namun memang tadi yang diperiksa dan dibawa tim KPK adalah sejumlah pejabat di seputaran Madiun. Sekarang sudah meninggalkan lokasi,” ujar AKBP Kemas Indra Natanegara di Madiun, dikutip dari Antara.
Selain Wali Kota Madiun dan Kepala Dinas PUPR, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Namun, tidak semua pihak yang diperiksa turut dibawa ke Jakarta.
Beberapa pejabat yang diketahui ikut dimintai keterangan namun tidak ikut dibawa tim KPK antara lain Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto serta mantan Kepala Bappeda yang juga pernah menjabat Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Suwarno.
KPK mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan fee atau biaya komitmen proyek. Selain itu, perkara ini juga diduga terkait pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) di wilayah Madiun, Jawa Timur.
Dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. KPK belum merinci nilai proyek maupun besaran dana CSR yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Dalam perkembangan lebih lanjut, KPK menyampaikan bahwa dari total 15 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, saat ini penyidik berupaya membawa 9 orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Para pihak tersebut akan menjalani pemeriksaan lanjutan guna pendalaman konstruksi perkara.
Proses ini merupakan bagian dari mekanisme awal penanganan perkara OTT sebelum KPK menetapkan status hukum terhadap para pihak yang diamankan.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Wali Kota Madiun Maidi dan pihak-pihak lain yang diamankan, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status hukum maupun pasal yang akan dikenakan. Publik masih menunggu konferensi pers resmi dari pimpinan KPK terkait hasil OTT di Madiun tersebut. (fntv)

Posting Komentar untuk " KPK Bawa Wali Kota Madiun Maidi ke Jakarta, Diduga Terkait Fee Proyek dan Dana CSR"