Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mens Rea Pandji Singgung Mata Gibran, Mahfud: Bilang “Ngantuk” Bukan Pidana

JAKARTA, Framing NewsTV — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi polemik materi stand-up comedy Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono dan menyinggung mata Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terlihat seperti orang mengantuk. Mahfud menegaskan, menyebut seseorang “ngantuk” tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai penghinaan, apalagi pidana.

Mahfud: Mengantuk adalah Kondisi Manusiawi

Mahfud menyampaikan pandangannya dalam siniar bertajuk “Mahfud MD Buka Suara: Kasus Pandji, Yaqut & Korupsi Pajak” yang tayang di akun YouTube pribadinya. Menurut Mahfud, perdebatan yang menganggap kata “ngantuk” sebagai hinaan tidak memiliki dasar kuat dalam perspektif hukum pidana.

“Mari kita kembangkan ini. Karena di TV saya lihat tuh, ada anggota DPR yang berdebat bahwa orang bilang ngantuk itu menghina orang. Loh masa orang bilang ngantuk menghina?” ujar Mahfud dalam siniar tersebut.


Mahfud menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, unsur niat jahat (mens rea) dan substansi perbuatan harus jelas. Ia mencontohkan dengan bertanya kepada host siniar apakah merasa dihina bila disebut mengantuk. Host tersebut menyatakan tidak tersinggung.

“Ngantuk itu bukan perbuatan jelek, bukan situasi jelek. Sehingga seumpama Anda tersinggung pun dibilang ngantuk, kan saya bukan menghina. Wong itu masalah keadaan biasa ngantuk,” kata Mahfud. 

Menurutnya, kondisi mengantuk adalah hal manusiawi yang bisa dialami siapa pun.

Soal Ptosis dan Tafsir Berlebihan

Mahfud juga menyinggung perdebatan lanjutan yang mengaitkan kondisi mata Gibran dengan istilah medis ptosis. Ia menilai, jika memang ada yang menjelaskan secara medis lalu mengaitkannya dengan hal-hal sensitif, maka tafsir itulah yang berpotensi bermasalah, bukan pernyataan awal Pandji.

“Kalau betul ptosis seperti itu, berarti Pandji tidak menghina. Karena Pandji hanya bilang ngantuk. Yang menjelaskan arti ptosis itu yang menghina,” tegas Mahfud. 

Ia menambahkan, menyamakan kondisi mengantuk dengan gangguan kejiwaan, pemabuk, atau penyalahgunaan narkoba jelas tidak tepat dan melanggar prinsip substansi dalam hukum pidana.

Kritik Tompi terhadap Materi Komedi

Di sisi lain, penyanyi sekaligus dokter bedah plastik Tompi menyampaikan kritik terhadap materi Mens Rea. Melalui unggahan Instagram @dr_tompi yang dikutip fremingnewstv.com pada Senin (5/1/2026), Tompi menilai guyonan yang menertawakan kondisi mata dapat menyentuh aspek medis yang tidak seharusnya dijadikan lelucon.

“Apa yang terlihat ‘mengantuk’ pada mata, dalam dunia medis dikenal sebagai ptosis, suatu kondisi anatomis yang bisa bersifat bawaan, fungsional, atau medis, dan sama sekali bukan bahan lelucon,” tulis Tompi. 

Ia menegaskan bahwa kritik dan satire sah dalam demokrasi, namun merendahkan kondisi fisik yang tidak dapat dipilih seseorang menunjukkan kemalasan berpikir.

Perdebatan Publik antara Humor dan Etika

Polemik ini kembali membuka diskursus publik mengenai batas antara kebebasan berekspresi, humor politik, dan etika. Mahfud menekankan pentingnya ketelitian dalam menilai sebuah pernyataan sebelum menariknya ke ranah hukum. Sementara kritik Tompi mengingatkan agar sensitivitas terhadap kondisi medis tetap dijaga. Perbedaan pandangan ini menunjukkan dinamika demokrasi yang sehat, selama disikapi secara proporsional dan berlandaskan fakta. (fntv)

Posting Komentar untuk "Mens Rea Pandji Singgung Mata Gibran, Mahfud: Bilang “Ngantuk” Bukan Pidana"