Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Kumpul Kebo Bisa Dipidana Hingga 6 Bulan Penjara



JAKARTA, Framing NewsTV — Pemerintah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional mulai 2 Januari 2026. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian publik adalah pengaturan mengenai perbuatan hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan atau yang selama ini dikenal dengan istilah “kumpul kebo”.

Dalam KUHP baru, praktik kohabitasi atau living together yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP lama kini masuk dalam ketentuan pidana. Hal ini menandai perubahan signifikan dalam hukum pidana nasional, khususnya yang menyentuh ranah moral dan kehidupan privat masyarakat.

Ancaman Pidana Kumpul Kebo dalam KUHP Baru

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai kumpul kebo diatur secara tegas dalam Pasal 412 KUHP baru.

“Perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan kini diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta atau kategori II,” ujar Abdul kepada Kompas.com, Jumat (2/1/2026).


“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Ketentuan ini merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang bertujuan menyesuaikan norma hukum dengan nilai sosial dan budaya masyarakat Indonesia.

Delik Aduan Absolut, Tidak Bisa Dilaporkan Sembarangan

Meski demikian, Abdul menegaskan bahwa tindak pidana kumpul kebo bukanlah delik biasa. Pelanggaran ini dikategorikan sebagai delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru.

Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak-pihak tertentu yang secara hukum memiliki kedudukan atau legal standing.

Pihak yang berhak mengajukan pengaduan antara lain:
  • Suami atau istri, apabila salah satu pelaku masih terikat perkawinan sah
  • Orang tua atau anak, bagi pelaku yang tidak terikat dalam perkawinan
Sebaliknya, warga sekitar, tetangga, pihak luar, maupun organisasi masyarakat tidak memiliki hak hukum untuk melaporkan perbuatan kumpul kebo.

“Kalau pengaduannya pasal perzinaan atau kumpul kebo, mereka tidak punya legal standing,” tegas Abdul.

Risiko Pencemaran Nama Baik bagi Pelapor Tak Berwenang

Abdul juga mengingatkan bahwa pihak yang bukan korban namun tetap mengajukan laporan berpotensi menghadapi masalah hukum baru. Pelaporan tanpa hak dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik atau bentuk campur tangan terhadap urusan privat orang lain.

“Kecuali ada kuasa dari korban. Kalau kumpul kebo, kuasanya berasal dari keluarga,” jelasnya.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau memahami batasan hukum agar tidak salah langkah dalam menyikapi ketentuan baru ini.

Batasan Laporan Warga: Ketertiban Umum Tetap Bisa Diadukan

Meski tidak bisa melaporkan dugaan perzinaan atau kumpul kebo, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengadukan pelanggaran yang berkaitan dengan ketertiban umum. Misalnya, kebisingan, pesta yang mengganggu lingkungan, atau aktivitas lain yang meresahkan warga sekitar.

“Kalau soal ketertiban umum, tetangga bisa mengadukan. Tapi bukan soal perzinaan atau kumpul kebo,” kata Abdul.

Aduan Bisa Dicabut, Lindungi Privasi dan Kehormatan

Dalam KUHP baru, delik aduan seperti kumpul kebo juga membuka ruang penyelesaian secara damai. Pengaduan dapat dicabut selama perkara belum diperiksa di pengadilan.

Menurut Abdul, ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi privasi, kehormatan, serta mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap urusan personal warga negara. (fntv)

Posting Komentar untuk "KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Kumpul Kebo Bisa Dipidana Hingga 6 Bulan Penjara"