Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KUHAP Baru Berlaku, DPR Tegaskan Penegak Hukum Tak Boleh Lagi Kriminalisasi Rakyat

JAKARTA, Framing NewsTV — Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi penanda penting perubahan wajah penegakan hukum di Indonesia. Ia menekankan, KUHAP kini menjadi rambu tegas agar aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan hukum sebagai alat untuk menzalimi atau mengkriminalisasi masyarakat.

Sebagai salah satu perancang undang-undang tersebut, Rudianto menyatakan Komisi III DPR RI berharap berbagai polemik penegakan hukum yang kerap menimbulkan ketidakadilan tidak lagi terulang dengan diberlakukannya KUHAP baru.

“Ini adalah arah baru hukum kita. KUHAP dan KUHP hadir untuk menjawab problematika, persoalan, dan berbagai penyimpangan hukum yang selama ini terjadi di negara kita,” ujar Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (2/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai hukum materiil telah resmi berubah dari warisan kolonial menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Seiring dengan itu, KUHAP sebagai hukum formil juga dilahirkan untuk menjadi pedoman baru bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.

“Watak KUHAP kita sekarang tidak lagi retributif atau semata-mata pembalasan, tetapi restoratif, mengedepankan pemulihan,” tegasnya.

Menurut Rudianto, KUHAP yang baru membawa semangat kesetaraan antara negara dan warga negara di hadapan hukum. Selain itu, posisi advokat sebagai pendamping hukum juga diperkuat agar hak-hak masyarakat lebih terlindungi dalam setiap proses hukum.

Ia pun meminta agar seluruh aparat penegak hukum tidak hanya memahami, tetapi juga aktif menyosialisasikan KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku hari ini. Lebih jauh, Rudianto menekankan pentingnya penerapan aturan tersebut secara konsisten dan tidak menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan.

Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru sebagai tonggak sejarah penegakan hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad kini resmi berakhir.

“Momentum ini membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, serta berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, pemerintah dan DPR berharap sistem hukum Indonesia benar-benar bergerak menuju penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada perlindungan hak asasi manusia. (fntv)

Posting Komentar untuk "KUHAP Baru Berlaku, DPR Tegaskan Penegak Hukum Tak Boleh Lagi Kriminalisasi Rakyat"