Era Hukum Kolonial Resmi Berakhir, Yusril: KUHP dan KUHAP Baru Lebih Manusiawi dan Berkeadilan
JAKARTA, Framing NewsTV — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai babak baru dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.
Menurut Yusril, momentum berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada Jumat, 2 Januari 2026, merupakan tonggak bersejarah dalam perjalanan reformasi hukum nasional. Ia menyebut, kedua undang-undang tersebut dirancang untuk menjawab tantangan hukum modern dengan pendekatan yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Mengakhiri Warisan Hukum Kolonial
Yusril menjelaskan bahwa KUHP lama yang selama ini digunakan merupakan warisan kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie yang diberlakukan sejak tahun 1918. Meski sempat mengalami penyesuaian, substansi KUHP lama dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Selain itu, KUHAP lama yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, meski disusun pasca-kemerdekaan, juga dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip HAM sebagaimana berkembang setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, pembaruan KUHAP menjadi kebutuhan mendesak agar sejalan dengan KUHP Nasional yang baru.
Pendekatan Restoratif dan Perlindungan HAM
Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP Nasional adalah pergeseran paradigma pemidanaan. Jika sebelumnya hukum pidana cenderung bersifat retributif atau pembalasan, kini pendekatan restoratif menjadi landasan utama.
Menurut Yusril, tujuan pemidanaan dalam KUHP baru tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, melainkan juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Hal ini tercermin dari diperluasnya jenis pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi penal.
Pendekatan ini juga diharapkan dapat mengurangi masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Salah satu contohnya adalah penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika, alih-alih langsung menjatuhkan pidana penjara.
Mengakomodasi Nilai Lokal dan Budaya Bangsa
KUHP Nasional juga dirancang dengan mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia ke dalam sistem hukum pidana. Yusril menegaskan bahwa hukum pidana nasional harus mencerminkan jati diri bangsa dan tidak terlepas dari konteks sosial masyarakat Indonesia.
Untuk isu-isu yang bersifat sensitif dan menyangkut ranah privat, seperti hubungan di luar perkawinan, KUHP baru menetapkannya sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
“Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” jelas Yusril.
Ia menambahkan, pengaturan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan individu dan kepentingan masyarakat secara luas, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional.
Harapan Terhadap Penegakan Hukum ke Depan
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, Yusril berharap seluruh aparat penegak hukum dapat menerapkan aturan tersebut secara konsisten dan profesional. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar publik memahami hak dan kewajibannya dalam sistem hukum yang baru.
Menurutnya, pembaruan hukum pidana ini merupakan bagian dari cita-cita besar reformasi hukum yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998, demi mewujudkan sistem hukum nasional yang adil, beradab, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila. (fntv)
Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 menandai berakhirnya sistem hukum pidana kolonial di Indonesia. Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kedua undang-undang tersebut menghadirkan pendekatan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan, dengan menekankan keadilan restoratif, perlindungan HAM, serta integrasi nilai lokal dan budaya bangsa. (fntv)

Posting Komentar untuk "Era Hukum Kolonial Resmi Berakhir, Yusril: KUHP dan KUHAP Baru Lebih Manusiawi dan Berkeadilan"