Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

JAKARTA, Framing NewsTVKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam penyelidikan panjang yang menyoroti kebijakan pembagian kuota tambahan haji yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang.

Kepastian status hukum Yaqut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (9/1/2026). Ia membenarkan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang secara singkat mengonfirmasi langkah hukum lembaganya.

“Iya, benar,” kata Asep saat dimintai konfirmasi mengenai status hukum mantan Menteri Agama tersebut.

Kasus ini berawal dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024, yang diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan lobi diplomatik dengan Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu sejatinya dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler, yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun dalam praktiknya, KPK menilai kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut bermasalah. Dari total kuota haji Indonesia tahun 2024 yang mencapai 241.000 jemaah, kuota tambahan justru dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, KPK mengungkap setidaknya 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada tahun 2024, meskipun secara perhitungan seharusnya mereka bisa diberangkatkan. Lebih jauh, KPK menyebut terdapat dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, mulai dari rumah, kendaraan mewah, hingga uang dalam mata uang dolar, yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut. (fntv)

Posting Komentar untuk "KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji"