Elite Demokrat Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Sah Secara Hukum, Tidak Melanggar Undang-Undang
JAKARTA, Framing NewsTV - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak bertentangan dengan undang-undang maupun prinsip demokrasi. Menurutnya, mekanisme tersebut tetap konstitusional karena DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung melalui pemilu.
Dede menyampaikan bahwa demokrasi tidak semata-mata dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat, melainkan juga dapat dijalankan melalui sistem perwakilan sebagaimana diatur dalam konstitusi dan undang-undang.
“Dipilih oleh DPRD karena itu bagian dari perwakilan. Oleh karena itu tidak melanggar undang-undang, dan kita bisa mencoba dengan tujuan melakukan efisiensi penghematan terhadap alokasi anggaran,” ujar Dede, Kamis (8/1/2026).
Meski mendukung usulan Pilkada melalui DPRD, Dede menekankan bahwa partisipasi publik tidak boleh dihilangkan. Ia menilai keterlibatan masyarakat tetap harus menjadi bagian penting dalam proses demokrasi lokal, meskipun mekanisme pemilihan dilakukan secara perwakilan.
Menurutnya, masyarakat tetap berhak mengenal calon kepala daerah, memahami rekam jejak, serta menilai visi dan program kerja yang ditawarkan sebelum DPRD menentukan pilihan.
“Jadi Demokrat tetap melihat, jika harus ada pemilihan Pilkada nanti secara perwakilan, maka keterlibatan publik itu juga tetap harus ada,” kata Dede.
Ia mencontohkan, calon kepala daerah tetap wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat, memaparkan gagasan pembangunan, serta membuka ruang dialog publik agar aspirasi warga tetap terserap.
Evaluasi 10 Tahun Pilkada Langsung
Dede Yusuf juga menjelaskan alasan Partai Demokrat kini mendukung wacana Pilkada melalui DPRD, padahal pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)—yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat—sistem Pilkada tidak langsung sempat dibatalkan.
Menurut Dede, perubahan sikap tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada langsung selama sekitar 10 tahun terakhir. Demokrat menilai banyak persoalan muncul dari sistem pemilihan langsung yang perlu dikaji ulang secara objektif.
“Jadi itu, sementara Demokrat berpandangan kita juga harus belajar dari 10 tahun terakhir, bagaimana kondisi Pilkada yang dihasilkan dari pilihan terbuka tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, Partai Demokrat juga sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang membuka ruang diskusi mengenai perubahan mekanisme Pilkada sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas demokrasi.
“Jadi sekali lagi pada prinsipnya Demokrat ikut pada pilihan presiden. Karena presiden-lah yang akan menjaga dan mengawal demokrasi kita agar berjalan dengan sebaik-baiknya,” tegas Dede.
Sorotan Biaya Politik dan Politik Uang
Sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede turut menyoroti tingginya biaya politik dalam pelaksanaan Pilkada langsung. Menurutnya, mahalnya ongkos politik menjadi salah satu akar masalah maraknya praktik politik uang di daerah.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menyeret kepala daerah ke dalam praktik korupsi, karena adanya dorongan untuk mengembalikan modal politik setelah terpilih.
“Mengapa? Karena memang biaya politik makin mahal, cost untuk Pilkada makin tinggi sekali, dan terjadi politik uang yang sangat-sangat masif, yang menyebabkan banyaknya kepala daerah kemudian berurusan dengan penegak hukum karena tadi bermain-main dengan anggaran,” kata Dede.
Oleh sebab itu, Partai Demokrat mulai membuka kembali diskursus mengenai konsep demokrasi dalam Pilkada sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dede menegaskan bahwa demokrasi tidak selalu identik dengan pemilihan langsung, selama prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keterwakilan tetap dijaga.
“Itu sebabnya kita harus mulai melihat bahwa penyelenggaraan Pilkada secara undang-undang itu harus dilakukan secara demokratis. Demokratis itu bisa terbuka secara langsung, bisa juga tertutup,” pungkasnya. (fntv)

Posting Komentar untuk "Elite Demokrat Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Sah Secara Hukum, Tidak Melanggar Undang-Undang"