KPK Resmi Sampaikan Surat Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji kepada Yaqut dan Gus Alex
JAKARTA, Framing NewsTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menyampaikan surat penetapan tersangka kepada pihak-pihak terkait dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024. Langkah ini menandai eskalasi signifikan penanganan kasus yang sejak awal menyedot perhatian publik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemberitahuan resmi tersebut telah diterima oleh para pihak terkait, termasuk dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait. Mengenai pemeriksaan lanjutan, termasuk penahanannya, nanti akan kami update,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Dua Tersangka Resmi Ditetapkan KPK
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) serta eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang dikenal dengan sapaan Gus Alex. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup.
“Terkait perkara kuota haji, kami sampaikan bahwa confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” tegas Budi.
Budi menambahkan bahwa status tersangka terhadap keduanya telah ditetapkan sejak Kamis (8/1/2026). Namun demikian, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan.
Kerugian Negara Masih Dihitung BPK
KPK mengungkapkan bahwa nilai pasti kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam tahap penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perhitungan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di tahap penyidikan.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata Budi.
Terkait penahanan para tersangka, KPK menyatakan akan segera memberikan informasi lanjutan setelah mempertimbangkan kebutuhan penyidikan.
“Terkait penahanan, nanti akan kami update. KPK tentu ingin agar proses penyidikan berjalan efektif,” ujarnya.
Kasus Naik ke Penyidikan Sejak Agustus 2025
Perkara dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penyidik menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan haji.
“KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” ujar Asep, dilansir KompasTV, Sabtu (9/8/2025).
Larangan Bepergian ke Luar Negeri Berlaku 6 Bulan
Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 3 orang, yakni YCQ, IAA, dan FHM. Kebijakan ini diberlakukan sejak 11 Agustus 2025.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” terang Budi Prasetyo, dilansir KompasTV, Selasa (12/8/2025).
Berdasarkan laporan Antara, FHM diketahui merupakan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour. Ketiganya dibutuhkan keberadaannya di dalam negeri guna kelancaran proses penyidikan.
“Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan,” tambah Budi.
Komitmen KPK Menuntaskan Kasus
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan independen. Publik pun menaruh harapan besar agar pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji ini dapat menghadirkan keadilan, sekaligus memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji ke depan. (fntv)

Posting Komentar untuk "KPK Resmi Sampaikan Surat Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji kepada Yaqut dan Gus Alex"