Gus Yahya Buka Suara soal Yaqut Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji: PBNU Tegas Tak Ikut Campur
JAKARTA, Framing NewsTV - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya akhirnya angkat bicara merespons penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Yaqut diketahui merupakan adik kandung Gus Yahya.
Dalam pernyataannya, Gus Yahya menegaskan dirinya menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan tidak akan melakukan intervensi apa pun, meskipun secara emosional ia terdampak sebagai kakak kandung.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya dilansir KompasTV, Jumat (9/1/2026).
Gus Yahya juga menekankan bahwa PBNU sebagai organisasi tidak memiliki keterkaitan dengan perkara hukum yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut. Ia menegaskan tindakan individu tidak dapat dikaitkan dengan lembaga keagamaan sebesar PBNU.
“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tegasnya.
Sementara itu, dari pihak Yaqut Cholil Qoumas, penasihat hukum Mellisa Anggraini menyatakan pihaknya telah menerima informasi resmi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan sikap kooperatif Yaqut sejak awal proses hukum berjalan.
“Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Mellisa dilansir KompasTV, Jumat (9/1/2026).
Mellisa menambahkan, sejak tahap pemeriksaan awal, Yaqut selalu memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti seluruh prosedur hukum secara terbuka dan transparan.
“Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya prinsip praduga tidak bersalah yang dijamin oleh undang-undang.
“Setiap warga negara memiliki hak atas perlakuan yang adil dan prinsip presumption of innocence hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Mellisa.
Mellisa pun mengimbau seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja secara independen dan profesional.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum dan memberi ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara objektif,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kemenag tahun 2023–2024. Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang merupakan eks staf khusus Menteri Agama.
“Terkait perkara kuota haji, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan penetapan tersangka tersebut telah dilakukan sejak Kamis (8/1/2026) dan surat penetapan tersangka sudah disampaikan kepada pihak terkait. Terkait jadwal pemeriksaan lanjutan dan kemungkinan penahanan, KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan secara bertahap.
“Untuk pemeriksaan lanjutan dan penahanan, nanti akan kami update,” ujarnya.
KPK juga mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan untuk mengetahui besaran kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut. Kasus ini sendiri telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025, setelah penyidik menemukan dugaan kuat tindak pidana korupsi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyatakan bahwa penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag periode 2023–2024 diduga mengandung unsur pidana.
Selain itu, pada 11 Agustus 2025, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour. Larangan tersebut berlaku selama 6 bulan guna kepentingan penyidikan. (fntv)

Posting Komentar untuk "Gus Yahya Buka Suara soal Yaqut Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji: PBNU Tegas Tak Ikut Campur"