Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Dokumen

JAKARTA, Framing NewsTV — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo. Terbaru, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat KSPPS Artha Bahana Syariah (ABS) yang berlokasi di Desa Semampir, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, pada Sabtu (24/1/2026) sore.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti dalam perkara korupsi yang kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Pati.

Penyidik KPK Datangi Kantor Koperasi

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas penggeledahan penyidik KPK berlangsung cukup lama dan menarik perhatian warga sekitar. Masyarakat mulai berdatangan dan memadati area sekitar kantor koperasi sejak pukul 17.00 WIB.

Tim penyidik diketahui mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 15.30 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 20.10 WIB. Selama proses berlangsung, aparat kepolisian tampak berjaga untuk mengamankan situasi di sekitar lokasi.

Lima Koper dan Satu Kardus Diamankan

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK membawa lima koper dan satu kardus yang diduga berisi dokumen penting serta barang bukti lain yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci secara resmi isi koper dan kardus yang diamankan dari kantor koperasi tersebut.

Koperasi Disebut Milik Tim Sukses Sudewo

Diketahui, KSPPS Artha Bahana Syariah merupakan koperasi milik Subur, yang disebut-sebut sebagai salah satu tim sukses Sudewo pada Pilkada 2024. Subur juga diketahui tergabung dalam Tim 8, tim inti yang dibentuk oleh Sudewo dalam kontestasi politik tersebut.

Keterkaitan inilah yang diduga menjadi alasan penyidik KPK melakukan penggeledahan untuk menelusuri aliran dana maupun dokumen yang relevan dengan perkara.

Pihak Koperasi Benarkan Penggeledahan

Legal Corporate KSPPS Artha Bahana Syariah, Ahmad Nur Khodin, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di kantor pusat koperasi.

Ia menegaskan bahwa proses hukum yang berlangsung tidak berkaitan dengan kegiatan operasional koperasi maupun layanan kepada para anggota.

“Intinya kami menyayangkan karena tidak ada kesempatan apa pun untuk mendampingi. Namun yang jelas, penggeledahan ini tidak mempengaruhi kegiatan dan pelayanan koperasi. Pelayanan tetap berjalan seperti biasa,” ujar Ahmad Nur Khodin kepada wartawan di lokasi.

Tegaskan Tidak Terkait Keuangan Koperasi

Ahmad Nur Khodin juga menekankan bahwa penggeledahan tersebut tidak berkaitan dengan kondisi keuangan koperasi. Ia meminta para anggota dan masyarakat tetap tenang.

“Kami harapkan anggota tetap tenang, masyarakat juga tetap tenang. Dana aman dan operasional tetap berjalan normal. Tidak ada kaitannya dengan keuangan Artha Bahana Syariah,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa selama proses penggeledahan berlangsung, pihaknya tidak diperkenankan masuk ke dalam kantor koperasi.

“Saya tidak bisa masuk ke dalam. Saya sudah berusaha mendampingi, namun pihak penyidik KPK tidak mengizinkan,” tambahnya.


Sebagai informasi, KSPPS Artha Bahana Syariah diketahui memiliki sekitar 20 cabang yang tersebar di sejumlah wilayah. Aktivitas pelayanan koperasi disebut tetap berjalan normal meski kantor pusat sempat digeledah penyidik KPK.

Sudewo Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka pada Selasa (20/1/2026). Penetapan tersebut dilakukan setelah Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp 2,6 miliar yang dibawa menggunakan karung. Uang tersebut diduga terkait praktik pemerasan dalam jual beli jabatan perangkat desa.

Saat ini, Sudewo bersama sejumlah pihak terkait telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (fntv)

Posting Komentar untuk "KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Dokumen"