Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Audit Polri Ungkap Pengawasan Lemah Picu Kegaduhan dan Turunnya Citra Polri
JAKARTA, Framing NewsTV — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan sementara Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku kejahatan. Langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas pemeriksaan serta merespons kegaduhan publik yang meluas akibat kasus tersebut.
Penonaktifan ini menjadi sorotan nasional karena dinilai sebagai ujian komitmen Polri dalam menegakkan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, terutama dalam kasus yang menyangkut korban kejahatan.
Penonaktifan Demi Objektivitas Pemeriksaan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penonaktifan Kapolres Sleman bersifat sementara dan bukan bentuk penghukuman.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).
Menurut Trunoyudo, Polri ingin memastikan bahwa proses pemeriksaan internal berlangsung tanpa intervensi jabatan maupun konflik kepentingan.
Rekomendasi Audit Itwasda Polda DIY
Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hasil audit menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan, yang berdampak pada kegaduhan di tengah masyarakat serta menurunnya citra institusi Polri.
“Berdasarkan hasil audit, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolres Sleman untuk sementara waktu sampai pemeriksaan lanjutan selesai,” jelas Trunoyudo.
Rekomendasi tersebut kemudian diteruskan ke Mabes Polri dan langsung ditindaklanjuti.
Sertijab Kapolres Sleman Digelar
Sebagai tindak lanjut, Polda DIY dijadwalkan melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) Kapolres Sleman di Mapolda DIY pada Jumat siang pukul 10.00 WIB. Penunjukan pejabat pengganti bersifat sementara hingga seluruh proses pemeriksaan internal rampung.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas organisasi dan memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Kasus Hogi Minaya yang Mengguncang Publik
Kasus yang menjerat Hogi Minaya menjadi perhatian luas publik karena menyangkut posisi korban yang justru berujung sebagai tersangka. Hogi diketahui mengejar dua pelaku penjambretan terhadap istrinya, Arista Minaya, menggunakan mobil.
Kejar-kejaran tersebut berakhir tragis setelah kedua terduga pelaku meninggal dunia. Namun, alih-alih diposisikan sebagai korban, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka, yang kemudian memicu kritik keras dari berbagai kalangan.
DPR RI Nilai Penegakan Hukum Bermasalah
Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari Komisi III DPR RI. Komisi yang membidangi hukum tersebut bahkan menggelar rapat khusus dengan menghadirkan Hogi Minaya dan istrinya, kuasa hukum Hogi, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman secara tegas menilai penegakan hukum dalam kasus ini bermasalah.
“Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” kata Habiburokhman dalam rapat.
Ia menekankan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru seharusnya mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural.
DPR Minta Keluarga Korban Tidak Dibebani Proses Hukum
Komisi III DPR RI juga meminta agar aparat penegak hukum tidak kembali membebani keluarga Hogi Minaya, yang sejatinya merupakan korban tindak kejahatan.
Anggota DPR menilai, proses hukum yang tidak sensitif terhadap rasa keadilan justru berpotensi melukai rasa keadilan publik dan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Kasus ini pun menjadi preseden penting dalam penerapan hukum pidana ke depan, khususnya dalam membedakan posisi korban, pelaku, dan pembelaan diri dalam situasi darurat. (fntv)

Posting Komentar untuk "Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Audit Polri Ungkap Pengawasan Lemah Picu Kegaduhan dan Turunnya Citra Polri"