Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tegas! Kapolda DIY Nonaktifkan Kapolres dan Kasat Lantas Sleman karena Lalai di Kasus Jambret

JAKARTA, Framing NewsTV — Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Irjen Pol Anggoro Sukartono mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto serta Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mulyanto. Keputusan ini diambil menyusul polemik penanganan kasus penjambretan yang berujung pada penetapan Hogi Minaya, suami korban, sebagai tersangka dan memicu kegaduhan publik.

Penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.

Penonaktifan Berdasarkan Hasil Audit Internal Polri

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menjelaskan bahwa penonaktifan Kapolres Sleman dilakukan atas dasar temuan audit internal yang menyoroti lemahnya fungsi pengawasan pimpinan dalam proses penegakan hukum.

“Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait tugas pengawasan yang tidak dilakukan dalam proses penegakan hukum kasus jambret,” kata Anggoro saat ditemui di Polda DIY, Jumat (30/1/2026).

Menurut Anggoro, kelemahan pengawasan tersebut berdampak serius karena memicu ketidakpastian hukum di tengah masyarakat serta mencoreng citra institusi Polri.

Lemahnya Pengawasan Picu Kegaduhan Publik

Anggoro menegaskan bahwa penonaktifan Kapolres Sleman bukan semata-mata terkait penerapan pasal pidana, melainkan lebih pada aspek manajerial dan pengawasan.

“Alasan utama penonaktifan ini adalah karena lemahnya pengawasan yang berujung pada kegaduhan publik, bukan semata-mata soal penerapan pasal tertentu,” tegasnya.

Ia menilai kegaduhan yang muncul menunjukkan adanya kegagalan dalam memastikan proses penyidikan berjalan profesional, proporsional, dan berkeadilan.

Untuk Mempermudah Pemeriksaan Propam

Langkah penonaktifan ini diambil guna mempermudah kerja pengawas internal, khususnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, dalam melanjutkan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik.

Anggoro memastikan bahwa proses pemeriksaan masih terus berjalan dan belum menyimpulkan adanya kesalahan final.

“Seluruh proses masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, baik oleh penyidik maupun pejabat terkait, tentu akan ada sanksi tegas,” ujarnya.

Koordinasi Pengawasan Dinilai Tidak Optimal

Lebih lanjut, Anggoro mengungkapkan bahwa pihak Polda DIY sebenarnya telah memberikan arahan dan pengawasan secara berkala kepada jajaran.

Namun, kejadian ini dinilai sebagai dampak dari kurang optimalnya koordinasi pengawasan antara atasan dan pembina fungsi, yang pada akhirnya mengganggu jalannya proses penyidikan.

“Ini dampak dari kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan kepada pembina fungsi,” jelas Anggoro.

Polda DIY Sudah Lakukan Puluhan Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

Anggoro juga menekankan bahwa Polda DIY telah berupaya meningkatkan pemahaman anggota terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Sejak 2023, Polda DIY telah melaksanakan 25 kali kegiatan pelatihan dan sosialisasi untuk memperkuat pemahaman penyidik mengenai proses hukum yang berkeadilan.

“Pelatihan dan sosialisasi sudah kami lakukan secara intensif agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penyidikan,” kata dia.

Sertijab dan Penunjukan Plh Kapolresta Sleman

Penonaktifan Kapolres Sleman secara resmi dilakukan pada pukul 10.00 WIB melalui serah terima tanggung jawab langsung kepada Kapolda DIY.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Anggoro menunjuk Kombes Pol Roedy Yoelianto, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman.

Kasat Lantas Sleman Juga Diganti

Selain Kapolres, jabatan Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mulyanto juga tengah dalam proses penggantian berdasarkan rekomendasi audit yang sama.

“Karena yang bersangkutan juga diduga abai dalam penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas terkait,” ujar Anggoro.

Langkah ini menegaskan komitmen Polda DIY dan Polri dalam menata kembali penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. (fntv)

Posting Komentar untuk "Tegas! Kapolda DIY Nonaktifkan Kapolres dan Kasat Lantas Sleman karena Lalai di Kasus Jambret"