Jaksa Ungkap Nadiem Sadar Keterbatasan Chromebook, Tetap Yakinkan Jajaran: “You Must Trust the Giant”
JAKARTA, Framing NewsTV - Jaksa Penuntut Umum mengungkap pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim yang dinilai krusial dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Meski mengetahui adanya berbagai keterbatasan teknis Chromebook, Nadiem disebut tetap mendorong penggunaan perangkat tersebut dengan menyampaikan kalimat, “you must trust the giant.”
Fakta tersebut diungkap jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026). Pernyataan itu disampaikan Nadiem setelah menerima paparan mengenai keterbatasan Chromebook, tak lama usai pertemuan jajaran Kemendikbud dengan pihak Google.
Pertemuan dengan Google dan Pembahasan Teknis
Jaksa menjelaskan, tindak lanjut arahan Nadiem dilakukan melalui pertemuan pada 21 Februari 2020. Pertemuan tersebut melibatkan Ibrahim Arief alias Ibam, Yusuf Hidayah, dan Yunus Bahari dari PSPK bersama perwakilan Google.
Dalam pertemuan itu, para pihak membahas harga dan spesifikasi teknis Chromebook yang direncanakan untuk pengadaan di Kemendikbudristek. Ibam sendiri diketahui berperan sebagai tenaga konsultan dan juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.
“Menindaklanjuti arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada 21 Februari 2020 dilakukan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas harga dan spesifikasi teknis Chromebook,” ujar jaksa di persidangan.
Paparan Keterbatasan Chromebook
Masih pada hari yang sama, Ibam bersama tim Wartek disebut melakukan paparan langsung di hadapan Nadiem di Gedung A Kemendikbud. Dalam paparan tersebut, Ibam menyampaikan hasil evaluasi teknis yang menyoroti keterbatasan koneksi dan kompatibilitas Chromebook, terutama untuk mendukung aplikasi-aplikasi internal Kemendikbudristek.
Jaksa menyebut, secara konsisten disampaikan bahwa Chromebook memiliki keterbatasan dalam kondisi jaringan tertentu, terutama di wilayah dengan akses internet terbatas. Selain itu, Chromebook juga dinilai belum sepenuhnya kompatibel dengan berbagai aplikasi yang digunakan oleh Kemendikbudristek.
“Dalam paparan tersebut dijelaskan bahwa Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI, sehingga personal computer berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah,” ungkap jaksa.
Respons Nadiem: “You Must Trust the Giant”
Menanggapi paparan tersebut, jaksa menyebut Nadiem memberikan respons yang kemudian menjadi sorotan dalam dakwaan. Alih-alih mempertimbangkan rekomendasi teknis, Nadiem justru menyampaikan keyakinannya terhadap pihak penyedia teknologi global.
“Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan ‘you must trust the giant’,” kata jaksa.
Ucapan tersebut ditafsirkan jaksa sebagai bentuk persetujuan sekaligus dorongan untuk tetap melanjutkan kebijakan penggunaan Chromebook, meskipun telah dipaparkan berbagai keterbatasan teknis yang berpotensi menghambat pelaksanaan program pendidikan.
Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Dalam perkara ini, jaksa menegaskan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020–2022 telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari dua komponen utama, yakni:
- Kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74
- Pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat sebesar Rp 621.387.678.730
Selain itu, jaksa juga menyebut adanya unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain, dengan dugaan bahwa Nadiem diperkaya sebesar Rp 809.596.125.000.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa.
Bantahan dari Pihak Nadiem
Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Nadiem telah menyatakan bantahan. Pihak pengacara menegaskan kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi dan menolak tudingan bahwa Nadiem menerima atau diperkaya hingga ratusan miliar rupiah dari proyek pengadaan Chromebook.
Perkara ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat skala anggaran yang besar serta dampaknya terhadap kebijakan digitalisasi pendidikan nasional. (fntv)

Posting Komentar untuk "Jaksa Ungkap Nadiem Sadar Keterbatasan Chromebook, Tetap Yakinkan Jajaran: “You Must Trust the Giant”"