Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jaksa Bongkar Dugaan Siasat Nadiem Tutupi Konflik Kepentingan Pengadaan Chromebook Kemendikbud

JAKARTA, Framing NewsTV - Jaksa Penuntut Umum mengungkap secara rinci dugaan siasat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam menutupi konflik kepentingan (conflict of interest) pada proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan.

Uraian tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut konflik kepentingan berkaitan dengan investasi Google ke perusahaan yang didirikan Nadiem, yakni Gojek melalui PT Gojek Indonesia serta PT AKAB.

Keterkaitan Nadiem dengan Gojek dan PT AKAB

Jaksa menjelaskan, sebelum menjabat Mendikbudristek, Nadiem merupakan pendiri Gojek melalui PT Gojek Indonesia yang didirikan pada 2010. Dalam struktur kepemilikan, Nadiem disebut memiliki 99% saham di perusahaan tersebut.

Selain Gojek, jaksa mengungkap Nadiem juga mendirikan PT AKAB sebagai perusahaan pengembangan bisnis Gojek. Dalam pengembangannya, PT AKAB menggandeng sejumlah perusahaan teknologi global, termasuk Google, untuk kerja sama penggunaan Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace.

Hubungan bisnis tersebut kemudian diperkuat dengan investasi Google. Jaksa menyebut, pada 2017, Google menyetor modal ke PT AKAB sebesar USD 99.998.555. Selanjutnya pada 2019, Google kembali melakukan investasi dengan nilai USD 349.999.459.

Masuknya Chromebook ke Program Pendidikan

Menurut jaksa, Google telah lebih dulu menawarkan program Solution Google for Education kepada Kemendikbud pada 2018. Program itu mencakup Chromebook, Google Workspace for Education, dan Chrome Device Management (CDM). Pada tahun yang sama, Google juga melakukan presentasi produk kepada Tim Teknis Pustekkom.

Tak lama setelah itu, Pustekkom melaksanakan pengadaan 1.000 unit Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun, hasil uji coba tersebut menuai banyak keluhan dari sekolah penerima bantuan.

Jaksa menyebut, berbagai kendala teknis membuat penggunaan Chromebook di daerah 3T dinilai tidak optimal. Akibatnya, pengadaan lanjutan sempat diputuskan untuk menggunakan laptop berbasis Windows, sesuai hasil evaluasi uji coba pada 2018 yang menunjukkan kegagalan implementasi Chromebook di wilayah tersebut.

Perubahan Arah Kebijakan Setelah Nadiem Menjabat

Pada 22 Januari 2019, saat Muhadjir Effendy masih menjabat Mendikbud, diterbitkan peraturan pengadaan laptop yang tidak menyebutkan Chrome OS secara spesifik. Meski demikian, pada Agustus 2019, Google kembali menyatakan keinginannya agar sistem operasi Chrome digunakan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbud. Surat resmi Google saat itu tidak mendapat balasan.

Situasi berubah setelah Oktober 2019, ketika Nadiem resmi dilantik sebagai Mendikbud. Jaksa menyebut, pada November 2019, Nadiem melakukan pertemuan langsung dengan pihak Google.

“Setelah pertemuan tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sepakat menggunakan produk Google for Education, termasuk Chromebook, dan mengganti spesifikasi teknis menggunakan sistem operasi Chrome,” ungkap jaksa.

Tak lama kemudian, Kemendikbud membalas surat Google yang sebelumnya dikirim pada era Mendikbud Muhadjir. Dalam balasan tersebut, Kemendikbud menjelaskan penggunaan dana BOS dan DAK Fisik berdasarkan petunjuk teknis yang tidak merinci spesifikasi sistem operasi dan tidak secara eksplisit mengarah ke merek tertentu seperti Windows atau Linux.

Dugaan Upaya Menyamarkan Konflik Kepentingan

Jaksa juga mengungkap langkah Nadiem yang disebut bertujuan menghindari kesan konflik kepentingan. Nadiem dikatakan mengundurkan diri dari jabatan direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB setelah menjabat sebagai Mendikbudristek.

Namun, jaksa menilai langkah tersebut bersifat formalitas. Nadiem disebut menunjuk Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi, yang merupakan rekan dekatnya, sebagai direksi dan beneficial owner untuk tetap mengamankan kepentingan saham founder miliknya.

Selanjutnya, Kemendikbud memutuskan kembali melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Jaksa menegaskan, keputusan tersebut terjadi karena adanya arahan langsung dari Nadiem.

Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, jaksa menyebut perkara ini menyebabkan kerugian sebesar Rp 2,1 triliun. Nilai tersebut terdiri atas:

Kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74

Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730

Selain itu, jaksa menyebut Nadiem diperkaya sebesar Rp 809 miliar dalam perkara ini. Namun, klaim tersebut telah dibantah oleh tim kuasa hukum Nadiem, yang menyatakan kliennya tidak menerima keuntungan pribadi sebagaimana dituduhkan jaksa.

Perkara ini kini menjadi sorotan luas publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara serta implikasinya terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan nasional. (fntv)

Posting Komentar untuk "Jaksa Bongkar Dugaan Siasat Nadiem Tutupi Konflik Kepentingan Pengadaan Chromebook Kemendikbud"