Jaksa Tegaskan Nadiem Jalankan Proyek Chromebook Demi Kepentingan Bisnis, Negara Rugi Rp 2,1 Triliun
JAKARTA, Framing NewsTV - Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengetahui secara jelas keterbatasan penggunaan laptop Chromebook dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun demikian, pengadaan perangkat tersebut tetap dijalankan dan dinilai semata-mata untuk kepentingan bisnis pribadi.
Pernyataan itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut Nadiem tetap mengarahkan kebijakan pengadaan Chromebook meskipun mengetahui perangkat dengan sistem operasi Chrome tidak efektif digunakan oleh guru dan siswa di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T. Hal itu dilakukan terdakwa semata-mata untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB,” ujar jaksa di persidangan.
Dugaan Kepentingan Bisnis di Balik Kebijakan Pendidikan
Jaksa menguraikan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2020–2022 tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga disebut memperkaya Nadiem hingga Rp 809.596.125.000.
Dalam dakwaan, jaksa menilai Nadiem secara aktif mengarahkan spesifikasi teknis pengadaan agar menggunakan Chromebook yang terintegrasi dengan CDM atau Chrome Education Upgrade. Kebijakan tersebut dinilai menjadikan Google sebagai satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan digital di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management sehingga menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia dan telah memperkaya terdakwa sebesar Rp 809.596.125.000,” kata jaksa.
Aliran Dana dan Kaitan dengan Perusahaan Nadiem
Jaksa juga memaparkan sumber dugaan keuntungan yang diperoleh Nadiem. Uang senilai Rp 809 miliar tersebut disebut diperoleh melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan Gojek, perusahaan yang didirikan Nadiem sebelum menjabat sebagai menteri.
Dalam dakwaan dijelaskan, sebagian besar dana yang mengalir ke PT AKAB berasal dari investasi Google, dengan total nilai mencapai USD 786.999.428. Investasi tersebut kemudian dikaitkan dengan peningkatan nilai kekayaan Nadiem.
Jaksa menyebut, penambahan kekayaan itu tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, khususnya pada pos surat berharga.
“Penambahan kekayaan terdakwa tercatat dalam LHKPN tahun 2022 berupa perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184, yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia,” ungkap jaksa.
Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun
Selain dugaan memperkaya diri, jaksa menegaskan proyek pengadaan Chromebook telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari dua komponen utama, yakni:
- Kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716
- Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat sebesar Rp 621.387.678.730
Menurut jaksa, pengadaan CDM dilakukan meskipun tidak memiliki urgensi dalam mendukung proses belajar mengajar, terutama di daerah dengan keterbatasan akses internet dan infrastruktur teknologi.
Bantahan dari Pihak Nadiem
Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menyatakan keberatan dan membantah seluruh tudingan jaksa. Pihak pengacara menegaskan bahwa Nadiem tidak terlibat tindak pidana korupsi dan tidak menerima keuntungan pribadi sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.
Pengacara juga menolak klaim bahwa Nadiem diperkaya sebesar Rp 809 miliar, serta menyatakan akan membuktikan bantahan tersebut melalui proses persidangan.
Perkara ini terus bergulir dan menjadi perhatian luas publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara serta dampaknya terhadap kebijakan digitalisasi pendidikan nasional. (fntv)

Posting Komentar untuk "Jaksa Tegaskan Nadiem Jalankan Proyek Chromebook Demi Kepentingan Bisnis, Negara Rugi Rp 2,1 Triliun"