Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wamenkum Tegaskan Pasal Demo di KUHP: Bukan Minta Izin, Cukup Pemberitahuan ke Polisi

JAKARTA, Framing NewsTV - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej memberikan penjelasan komprehensif terkait Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal pawai dan demonstrasi. Ia menegaskan, pasal tersebut tidak mewajibkan izin, melainkan hanya pemberitahuan kepada aparat kepolisian sebelum aksi digelar.

Penegasan itu disampaikan Eddy dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026), merespons beragam tafsir publik yang menilai aturan tersebut berpotensi membatasi kebebasan berdemonstrasi.

“Pasal 256 itu harus dibaca secara utuh. Intinya, setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai wajib memberitahukan kepada polisi, bukan meminta izin,” ujar Eddy.

Menurutnya, penggunaan frasa memberitahukan dalam pasal tersebut memiliki makna hukum yang jelas dan berbeda dengan konsep perizinan. Negara, kata Eddy, tidak menempatkan polisi sebagai pihak yang memberi atau menolak izin demonstrasi.

Tujuan Pemberitahuan: Atur Lalu Lintas, Bukan Batasi Aspirasi

Eddy menjelaskan, kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian semata-mata bertujuan agar aparat dapat mengatur lalu lintas dan menjaga ketertiban umum, terutama di titik-titik yang berpotensi terdampak kemacetan.

Ia mencontohkan sebuah peristiwa tragis yang pernah terjadi di Sumatera Barat, ketika sebuah mobil ambulans yang membawa pasien terhambat aksi demonstrasi, sehingga pasien di dalamnya meninggal dunia karena terlambat mendapat pertolongan medis.

“Dari pengalaman itulah negara belajar. Kita menjamin kebebasan berbicara dan berdemonstrasi, tetapi kita juga harus mengingat bahwa ada hak pengguna jalan lain yang tidak boleh dilanggar,” jelasnya.

Menurut Eddy, pawai dan demonstrasi hampir selalu berpotensi menimbulkan gangguan arus lalu lintas, sehingga aparat keamanan perlu mengetahui lokasi, waktu, dan skala aksi untuk melakukan rekayasa lalu lintas secara proporsional.

Polisi Tidak Berwenang Melarang Demonstrasi

Eddy kembali menekankan bahwa tugas kepolisian dalam konteks Pasal 256 KUHP bukan melarang atau membubarkan aksi, melainkan memastikan aktivitas masyarakat lainnya tetap berjalan normal.

“Pihak berwajib itu bukan untuk melarang demonstrasi. Polisi hadir untuk mengatur lalu lintas agar hak-hak masyarakat lain tetap terlindungi,” tegasnya.

Ia menilai kesalahpahaman publik muncul karena pasal tersebut sering dibaca secara sepotong-sepotong tanpa memahami konstruksi hukumnya secara utuh.

Penjelasan Soal Implikasi Hukum dan Pertanggungjawaban

Dalam penjelasannya, Eddy juga memaparkan implikasi hukum dari Pasal 256 KUHP. Ia mencontohkan, apabila seorang penanggung jawab demonstrasi telah memberitahukan polisi, lalu dalam pelaksanaannya terjadi keonaran, maka penanggung jawab tidak otomatis dapat dijerat pidana.

“Kalau saya penanggung jawab demonstrasi dan saya sudah memberitahu polisi, lalu timbul keonaran, saya tidak bisa dijerat pidana hanya karena keonaran itu,” ungkapnya.

Sebaliknya, jika penanggung jawab tidak memberitahu polisi, tetapi demonstrasi berlangsung tertib dan tidak menimbulkan kerusuhan, maka tidak ada unsur pidana yang dapat dikenakan.

“Pasal ini bekerja dengan prinsip jika dan hanya jika. Kalau tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran, barulah ada implikasi hukum. Ini yang sering tidak dipahami,” ujarnya.

Tidak Ada Larangan, Hanya Pengaturan

Menutup penjelasannya, Eddy kembali menegaskan bahwa Pasal 256 KUHP sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Negara, kata dia, tetap menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan.

“Pasal ini tidak menghambat, tidak melarang, dan tidak membatasi kebebasan berdemonstrasi. Ini hanya soal pengaturan. Karena itu digunakan istilah memberitahukan, bukan meminta izin,” pungkas Eddy. (fntv)

Posting Komentar untuk "Wamenkum Tegaskan Pasal Demo di KUHP: Bukan Minta Izin, Cukup Pemberitahuan ke Polisi"