Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Dipertegas: Simpatisan Dilarang Melapor, Hanya Presiden dan Wapres Berhak Mengadu
JAKARTA, Framing NewsTV - Tim Penyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Kementerian Hukum menegaskan bahwa Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP yang baru dirancang untuk menutup celah pelaporan oleh simpatisan, relawan, maupun pihak ketiga. Ketentuan ini ditegaskan agar tidak terjadi penyalahgunaan hukum pidana atas nama kepentingan Presiden atau Wakil Presiden.
Anggota Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, menjelaskan bahwa Pasal 218 KUHP secara tegas menganut delik aduan absolut, yang berarti hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki hak hukum untuk melaporkan dugaan penghinaan.
“Menurut saya, pasal ini sekaligus menutup celah bagi simpatisan, relawan, atau pihak ketiga mana pun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan. Kemungkinan itu ditutup karena delik aduannya bersifat absolut,” kata Albert dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Aduan Harus dari Presiden atau Wakil Presiden
Albert menegaskan, dalam konstruksi hukum Pasal 218 KUHP, aduan hanya dapat dilakukan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden, dan harus disampaikan secara tertulis. Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak dapat memproses laporan yang diajukan oleh pihak lain, meskipun mengklaim mewakili kepentingan Presiden atau Wakil Presiden.
“Untuk Pasal 218, hanya Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang dapat membuat pengaduan, dan pengaduan tersebut dibuat secara tertulis,” ujarnya.
Ketentuan ini dinilai sebagai pembeda penting dibandingkan dengan pasal-pasal serupa di masa lalu, yang kerap memunculkan kekhawatiran publik terkait potensi kriminalisasi kritik melalui laporan pihak ketiga.
Menteri Hukum: Tidak Bisa Diwakilkan
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa ketentuan delik aduan absolut tersebut bersifat wajib dan tidak dapat diwakilkan.
“Itu wajib, jadi harus Presiden sendiri atau Wakil Presiden sendiri. Jelas ya,” tegas Supratman.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menghilangkan keraguan publik terkait kemungkinan adanya laporan yang diajukan oleh relawan, simpatisan, atau organisasi pendukung kepala negara.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menjelaskan landasan filosofis dimasukkannya pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ke dalam KUHP yang baru.
Menurut Eddy, Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara, sehingga KUHP sebagai instrumen hukum pidana nasional memiliki kewajiban untuk melindungi kedaulatan serta harkat dan martabat negara.
“Yang dilindungi dari negara itu apa? Kedaulatan. Lalu ada harkat dan martabat negara. Presiden dan Wakil Presiden adalah personifikasi suatu negara, sehingga itulah alasan mengapa pasal ini harus ada,” jelas Eddy.
Fungsi Pengendalian Sosial dan Kanalisasi
Lebih lanjut, Eddy menyebut pasal ini juga memiliki fungsi pengendalian sosial sekaligus kanalisasi, agar tidak terjadi konflik horizontal antara pendukung Presiden atau Wakil Presiden dengan pihak yang menyampaikan kritik.
Ia mencontohkan situasi yang kerap memicu ketegangan di masyarakat ketika kritik terhadap Presiden justru memicu reaksi keras dari para pendukungnya.
“Kanalisasinya seperti ini: ‘Presidennya saja tidak merasa dihina, kenapa pendukungnya yang marah?’ Jadi pasal ini berfungsi sebagai kanalisasi agar tidak terjadi keributan,” ujar Eddy.
Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berharap kebebasan berekspresi tetap terjaga, sekaligus memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak digunakan secara berlebihan oleh pihak-pihak di luar Presiden dan Wakil Presiden. (fntv)

Posting Komentar untuk "Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Dipertegas: Simpatisan Dilarang Melapor, Hanya Presiden dan Wapres Berhak Mengadu"