Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jaksa Mau Hadirkan Ahok hingga Ignasius Jonan di Sidang Korupsi Minyak Mentah, Ini Alasan dan Agenda Lengkapnya

JAKARTA, Framing NewsTV Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung berencana menghadirkan sejumlah tokoh penting yang pernah menduduki posisi strategis di PT Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Pemeriksaan para saksi dijadwalkan berlangsung pada Selasa (20/1/2026) di pengadilan tindak pidana korupsi.

Langkah ini dilakukan untuk menelusuri secara menyeluruh sistem tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh Pertamina, serta mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam rentang waktu jabatan para saksi.

Lima Tokoh Kunci Dijadwalkan Bersaksi

Dalam sidang lanjutan tersebut, JPU menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi yang dinilai memiliki peran penting dalam struktur kebijakan dan pengawasan Pertamina. Mereka adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024, Ignasius Jonan yang menjabat Menteri ESDM periode 2016–2019, serta Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM pada periode yang sama.

Selain itu, jaksa juga memanggil Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024, serta Luvita Yuni yang menjabat Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International.

Jaksa Telusuri Tata Kelola dan Dugaan Penyimpangan

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi difokuskan pada kondisi internal Pertamina saat mereka menjabat, termasuk sistem tata kelola yang diterapkan dan dugaan penyimpangan yang terjadi.

“Lebih persisnya, saksi-saksi tersebut diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum saat itu, di mana dalam pelaksanaannya juga terdapat penyimpangan,” ujar Riono Budisantoso, Jumat (16/1/2026).

Menurut Riono, keterangan para saksi sangat penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai proses pengambilan kebijakan, pengawasan internal, serta relasi antara induk usaha dan anak perusahaan Pertamina dalam pengelolaan minyak mentah dan produk turunannya.

Ahok Berhalangan Hadir karena Agenda ke Luar Negeri

Basuki Tjahaja Purnama mengonfirmasi bahwa dirinya tidak dapat menghadiri sidang pada Selasa mendatang karena telah memiliki agenda perjalanan ke luar negeri sejak Sabtu (17/1/2026) dan baru akan kembali ke Indonesia pada 26 Januari.

“Saya besok juga keluar negeri dan baru kembali tanggal 26 Januari,” ujar Ahok Dilansir Kompas.com, Jumat (16/1/2026).

Ahok juga menyebutkan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima surat panggilan resmi dari kejaksaan. Meski demikian, ia menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan apabila dipanggil kembali oleh JPU maupun majelis hakim.

“Pasti bersedia (untuk bersaksi),” tegas Ahok.

Pemeriksaan Sebelumnya Ungkap Banyak Fakta

Sebelumnya, Ahok telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada 13 Maret 2025 di Gedung Bundar Jampidsus. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam dengan total 14 pertanyaan yang berfokus pada fungsi pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang, khususnya di anak usaha PT Pertamina Patra Niaga.

Dalam keterangannya kala itu, Ahok mengaku terkejut dengan banyaknya informasi yang telah dikantongi penyidik.

“Saya juga kaget-kaget, begitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” ujar Ahok.

Nicke Widyawati Sudah Dua Kali Diperiksa

Sementara itu, Nicke Widyawati tercatat telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik, masing-masing pada 6 Mei 2025 dan 28 Juli 2025. Ia juga pernah hadir dalam persidangan pada 13 November 2025. Saat ditemui awak media usai sidang, Nicke memilih tidak memberikan keterangan dan hanya tersenyum singkat.

Agenda Sidang untuk Sembilan Tersangka

Sidang pada Selasa mendatang tidak hanya menghadirkan saksi dari unsur pimpinan Pertamina dan Kementerian ESDM, tetapi juga dijadwalkan memeriksa saksi terkait sembilan tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, serta Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Selain itu, jaksa juga menjerat Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, serta Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Nama lainnya adalah Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Kerugian Negara Capai Rp 285,1 Triliun

Secara keseluruhan, perbuatan para terdakwa dan tersangka dalam berbagai proyek dan pengadaan yang berlangsung secara terpisah disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Salah satu contohnya adalah penyewaan terminal bahan bakar minyak milik PT Orbit Terminal Merak yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun. Penyewaan tersebut disebut dilakukan atas permintaan Riza Chalid, meskipun pada saat itu Pertamina dinilai belum membutuhkan tambahan terminal.

Sementara itu, dari skema penyewaan kapal pengangkut minyak, Kerry Adrianto didakwa menerima keuntungan minimal sebesar 9,8 juta dollar Amerika Serikat.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor energi terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung dan terus menjadi sorotan publik seiring berjalannya proses persidangan. (fntv)

Posting Komentar untuk "Jaksa Mau Hadirkan Ahok hingga Ignasius Jonan di Sidang Korupsi Minyak Mentah, Ini Alasan dan Agenda Lengkapnya"