Modus Suap ‘All In’ Terbongkar: OTT Pejabat Pajak, Kewajiban Pajak Rp 75 M Dipangkas Jadi Rp 15,7 M
JAKARTA, Framing NewsTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik korupsi di sektor perpajakan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jakarta Utara, KPK menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat pajak dan pihak swasta.
Kasus ini mengemuka setelah KPK mengungkap adanya modus suap “all in”, yakni skema pengaturan kewajiban pajak melalui pembayaran tertentu agar nilai pajak yang seharusnya dibayarkan bisa dipangkas secara signifikan.
Awal Kasus: Temuan Pajak Rp 75 Miliar
Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, 11 Januari 2026, dini hari, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kegiatan pemeriksaan pajak oleh tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada (PT WP).
“Hasil pemeriksaan ditemukan adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai sekitar Rp 75 miliar,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya yang disampaikan kepada awak media.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi tim pemeriksa pajak untuk menindaklanjuti kewajiban PT WP sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Modus ‘All In’: Pajak Dipangkas Lewat Suap
Namun, alih-alih menjalankan proses penagihan sesuai prosedur, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS) justru menawarkan jalan pintas kepada pihak PT WP.
Asep mengungkapkan bahwa AGS meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak dengan skema “all in” sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan kewajiban pajak Rp 75 miliar.
“Saudara AGS meminta PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. ‘All in’ yang dimaksud adalah dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar digunakan sebagai fee untuk saudara AGS dan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” jelas Asep.
Menurut KPK, permintaan tersebut sempat ditolak oleh pihak PT WP. Namun, setelah melalui proses negosiasi, PT WP hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.
Nilai Pajak Turun Drastis, Negara Rugi Besar
Berdasarkan kesepakatan tersebut, tim pemeriksa pajak kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai kewajiban pajak yang telah dipangkas drastis.
“Setelah kesepakatan tercapai, nilai pajak PT WP ditetapkan hanya sebesar Rp 15,7 miliar. Artinya, terjadi penurunan sekitar Rp 59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal,” ungkap Asep.
KPK menegaskan bahwa tindakan ini berdampak langsung pada berkurangnya pendapatan negara secara signifikan, serta mencederai integritas sistem perpajakan nasional.
Lima Tersangka Ditetapkan KPK
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, terdiri dari pejabat pajak sebagai penerima suap dan pihak swasta sebagai pemberi suap.
“KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, ASB sebagai tim penilai, ABD sebagai konsultan pajak PT WP, serta EY sebagai staf PT WP,” kata Asep.
Berikut daftar lengkap para tersangka:
Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
Tersangka pemberi suap:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) – Staf PT WP
KPK Tegaskan Komitmen Bersihkan Sektor Pajak
KPK menegaskan akan terus menindak tegas praktik korupsi di sektor perpajakan, mengingat pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tidak akan ditoleransi.
Penyidikan terhadap para tersangka masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana suap yang lebih luas. (fntv)

Posting Komentar untuk "Modus Suap ‘All In’ Terbongkar: OTT Pejabat Pajak, Kewajiban Pajak Rp 75 M Dipangkas Jadi Rp 15,7 M"