Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPK Tak Lagi Pajang Tersangka OTT Pajak, Ini Penjelasan Aturan KUHAP Baru

JAKARTA, Framing NewsTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan kebijakan baru dalam penanganan perkara korupsi. Lembaga antirasuah itu kini tidak lagi menampilkan tersangka kepada publik dalam konferensi pers, termasuk tersangka yang mengenakan rompi tahanan oranye seperti praktik yang selama ini dikenal masyarakat.

Perubahan tersebut terlihat jelas dalam konferensi pers penahanan tersangka kasus suap pengurangan nilai pajak yang digelar KPK pada Minggu, 11 Januari 2026, dini hari. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka, salah satunya Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu. Namun, tidak satu pun tersangka dihadirkan atau diperlihatkan kepada awak media.

KPK: Sesuai KUHAP Baru

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan tanpa dasar. Menurutnya, KPK telah menyesuaikan prosedur penegakan hukum dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mulai berlaku awal tahun ini.

“Kalau rekan-rekan bertanya, kenapa konferensi pers hari ini agak berbeda, kok tersangka tidak ditampilkan, itu salah satunya karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Januari 2026.

Asep menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bentuk kepatuhan KPK terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus komitmen lembaganya dalam menjunjung tinggi prinsip hukum acara pidana yang baru.

Penekanan pada Hak Asasi dan Praduga Tak Bersalah

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa KUHAP hasil revisi menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu prinsip utama. Oleh karena itu, penegak hukum diminta untuk lebih berhati-hati agar tidak menimbulkan stigma atau prasangka bersalah terhadap seseorang yang masih berstatus tersangka.

“KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia. Di dalamnya dikedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga hak-hak para pihak tetap dilindungi. Tentunya kami di KPK mengikuti aturan tersebut,” jelas Asep.

Ia menambahkan bahwa meskipun tersangka tidak ditampilkan ke publik, proses hukum tetap berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.

KUHAP Baru Berlaku Sejak Januari 2026

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan pada Desember 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Dalam KUHAP baru tersebut, ketentuan mengenai penetapan tersangka diatur secara jelas dalam Pasal 90. Pada Pasal 90 ayat 1, disebutkan:

“Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti.”

Pasal ini diperkuat dengan beberapa ayat lanjutan yang mengatur mekanisme dan batasan penyidik dalam menetapkan status tersangka.

Larangan Menciptakan Praduga Bersalah

Selain Pasal 90, KUHAP baru juga memuat ketentuan penting terkait larangan membentuk opini atau stigma negatif terhadap tersangka. Hal tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 91 KUHAP.

Dalam pasal tersebut disebutkan:

“Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”

Ketentuan inilah yang menjadi dasar kuat bagi KPK untuk mengubah pola konferensi pers, termasuk menghentikan praktik memamerkan tersangka di hadapan publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Respons Publik dan Arah Baru Penegakan Hukum

Kebijakan ini menandai babak baru dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam penanganan perkara korupsi. Di satu sisi, langkah KPK dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Namun di sisi lain, sebagian masyarakat menilai transparansi tetap perlu dijaga agar kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi tidak berkurang.

KPK menegaskan bahwa meski tidak lagi menampilkan tersangka, seluruh proses hukum, konstruksi perkara, serta identitas tersangka tetap disampaikan secara terbuka kepada publik melalui konferensi pers dan rilis resmi. (fntv)

Posting Komentar untuk "KPK Tak Lagi Pajang Tersangka OTT Pajak, Ini Penjelasan Aturan KUHAP Baru"