Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Skandal 1MDB Berujung Vonis Fantastis: Najib Razak Dihukum 165 Tahun Bui dan Denda Rp 47 Triliun


JAKARTA, Framing NewsTV - Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis berat kepada mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dalam kasus megakorupsi dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib divonis total 165 tahun penjara dan denda MYR 11,4 miliar atau sekitar Rp 47 triliun, meski masa hukuman yang harus dijalani efektif adalah 15 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (26/12/2025) setelah persidangan maraton yang berlangsung hampir 12 jam, mulai pukul 09.30 hingga 21.00 waktu setempat.


Majelis hakim menyatakan Najib bersalah atas 25 dakwaan, yang terdiri dari 4 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang, seluruhnya berkaitan dengan skandal 1MDB.

Dalam amar putusannya, Hakim Collin Lawrence Sequerah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 5 tahun penjara untuk tiap dakwaan pencucian uang. Namun, seluruh hukuman penjara tersebut dijalankan secara bersamaan, sehingga Najib hanya menjalani 15 tahun bui.

Hakim: Kepentingan Publik dan Efek Jera Jadi Pertimbangan

Hakim Sequerah menegaskan bahwa putusan tersebut dijatuhkan setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan kepentingan publik.

“Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip, prinsip-prinsip hukum, kepentingan publik, prinsip pencegahan, lamanya masa jabatan terdakwa di pemerintahan, serta faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan,” ujar Sequerah.

Selain hukuman penjara, Najib juga diperintahkan membayar uang yang dapat dipulihkan sebesar MYR 2,08 miliar atau sekitar Rp 8,6 triliun. Jika gagal membayar, ia terancam hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.

Vonis Berlaku Setelah Hukuman Kasus SRC

Pengadilan memutuskan bahwa hukuman baru ini baru berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman 6 tahun penjara dalam kasus SRC International Sdn Bhd. Najib telah dipenjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 setelah terbukti menggelapkan dana SRC sebesar MYR 42 juta.

Berdasarkan keputusan Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan bebas pada 23 Agustus 2028, dengan mempertimbangkan pengurangan hukuman sebelumnya.

Skandal 1MDB dan Jejak Panjang Kasus

Skandal 1MDB mulai mencuat secara global pada 2015, ketika perusahaan investasi negara itu gagal membayar utang sebesar USD 11 miliar. Pada 2016, Departemen Kehakiman Amerika Serikat menuding lebih dari USD 4,5 miliar dana 1MDB telah dijarah.

Nama MO1, yang kemudian dikonfirmasi sebagai Najib Razak, disebut menerima sekitar USD 681 juta, meski sebagian diklaim telah dikembalikan. Najib sempat lolos dari jerat hukum saat masih menjabat, namun situasi berubah setelah ia kalah dalam pemilu 2018. Polisi menggeledah properti miliknya dan menyita aset mewah serta uang tunai senilai USD 28,6 juta.

Respons Najib Usai Divonis

Pengacara utama Najib, Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan pihaknya tidak mengajukan penangguhan eksekusi. Pengadilan juga memerintahkan pengembalian uang jaminan MYR 3,5 juta setelah jaksa tidak mengajukan keberatan.

Dalam pernyataan resminya, Najib meminta masyarakat Malaysia tetap tenang.

“Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin pada proses peradilan negara ini,” kata Najib. (fntv)

Posting Komentar untuk "Skandal 1MDB Berujung Vonis Fantastis: Najib Razak Dihukum 165 Tahun Bui dan Denda Rp 47 Triliun"