Tak Bisa Lagi Gratis Putar Lagu: Pemerintah Wajibkan Resto dan Kafe Bayar Royalti Musik
JAKARTA, Framing NewsTV - Pemerintah resmi memperketat aturan pemutaran lagu dan musik di ruang publik komersial. Melalui surat edaran terbaru, pelaku usaha seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, hingga tempat hiburan diwajibkan membayar royalti atas lagu yang diputar di tempat usahanya.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik di ruang publik komersial.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk melindungi hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak cipta.
“Melalui surat edaran ini, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, dikategorikan sebagai pemanfaatan komersial,” ujar Hermansyah dalam keterangannya di Jakarta.
Royalti Bukan Sekadar Kewajiban, Tapi Hak Pencipta
Hermansyah menekankan bahwa pembayaran royalti bukan semata-mata kewajiban hukum, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Menurutnya, seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” jelasnya.
LMKN Jadi Satu-Satunya Pintu Pembayaran Royalti
Pemerintah menegaskan bahwa LMKN merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang secara nasional untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti lagu dan/atau musik. Dalam pelaksanaannya, LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta dan pemilik hak cipta.
Royalti yang terkumpul nantinya akan disalurkan oleh LMK kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang karyanya digunakan secara komersial.
Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menjelaskan bahwa mekanisme terpusat ini dibuat agar pembayaran royalti menjadi lebih mudah, tertib, dan transparan.
“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan,” kata Marcell.
DJKI Perkuat Regulasi dan Sosialisasi
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum berperan sebagai regulator dan pembina sistem pengelolaan royalti. Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar pelaku usaha dan masyarakat memahami pentingnya perlindungan hak cipta.
Penerbitan surat edaran ini sekaligus memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah menetapkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana PP 56/2021. Regulasi tersebut mengatur fungsi LMKN sebagai platform pembayaran terpusat, memperluas cakupan penggunaan komersial musik, serta mewajibkan transparansi distribusi royalti.
Imbauan untuk Pelaku Usaha
Melalui surat edaran ini, DJKI mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera memastikan bahwa penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan para kreator serta pertumbuhan industri musik Indonesia yang berkelanjutan. (fntv)

Posting Komentar untuk "Tak Bisa Lagi Gratis Putar Lagu: Pemerintah Wajibkan Resto dan Kafe Bayar Royalti Musik"