Vonis Fantastis Skandal 1MDB: Najib Razak Divonis 165 Tahun Penjara, Hakim Tegaskan Kepentingan Publik
JAKARTA, Framing NewsTV - Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, bersalah atas 4 dakwaan tambahan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang terkait dengan skandal dana investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Atas total 25 dakwaan tersebut, Najib dijatuhi hukuman kumulatif 165 tahun penjara.
Mengutip laporan media Malaysia The Star, Senin (29/12/2025), pengadilan memutuskan Najib harus menjalani hukuman penjara tambahan 15 tahun setelah menyelesaikan masa hukuman yang saat ini tengah dijalaninya. Seluruh vonis penjara dalam perkara 1MDB tersebut dijalankan secara bersamaan.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari 4 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Selain pidana badan, Najib juga diwajibkan membayar denda dengan total nilai mencapai RM11,4 miliar.
Sementara itu, untuk 21 dakwaan pencucian uang, Najib dijatuhi hukuman 5 tahun penjara untuk setiap dakwaan. Namun, pengadilan tidak menjatuhkan denda tambahan untuk perkara pencucian uang tersebut.
Perintah Pemulihan Dana dan Ancaman Hukuman Tambahan
Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib membayar uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2,08 miliar berdasarkan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Haram 2001. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Najib terancam hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.
“Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum. Saya juga mempertimbangkan kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatan terdakwa di pemerintahan, serta faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan,” ujar Hakim Sequerah.
Hakim mulai membacakan putusan sejak pukul 09.30 waktu setempat dan baru merampungkan seluruh amar putusan pada sekitar pukul 21.00. Para jurnalis yang menunggu hampir 12 jam di ruang sidang dilaporkan menyambut keluarnya hakim dengan sorakan saat putusan dibacakan.
Berlaku Setelah Vonis Kasus SRC
Hakim Sequerah juga memerintahkan agar hukuman penjara baru dalam kasus 1MDB ini berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman 6 tahunnya dalam perkara SRC International Sdn Bhd.
Sebagaimana diketahui, Najib telah mendekam di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana SRC International sebesar RM42 juta. Berdasarkan keputusan Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan bebas pada 23 Agustus 2028.
Respons Pembela dan Pernyataan Najib
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Najib meminta agar uang jaminan sebesar RM3,5 juta dikembalikan. Jaksa penuntut menyatakan tidak keberatan atas permintaan tersebut.
“Dalam keadaan ini, pengadilan memerintahkan pengembalian uang jaminan,” kata Hakim Sequerah.
Pengacara utama Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan pihaknya tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi saat ini.
“Kami tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi, namun dengan catatan tetap memiliki kebebasan untuk mengajukan permohonan di kemudian hari,” ujarnya.
Usai vonis dibacakan, Najib meminta rakyat Malaysia tetap tenang dan tidak terprovokasi.
“Saya tetap bertekad melanjutkan perjuangan ini bukan karena dendam, tetapi karena prinsip. Yang saya cari hanyalah hak yang dijamin oleh hukum,” kata Najib.
Ia menegaskan bahwa perjuangannya bukan untuk menghindari tanggung jawab, melainkan untuk menegakkan konstitusi dan supremasi hukum.
“Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin pada proses peradilan negara ini,” pungkasnya. (fntv)

Posting Komentar untuk "Vonis Fantastis Skandal 1MDB: Najib Razak Divonis 165 Tahun Penjara, Hakim Tegaskan Kepentingan Publik"