Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

NasDem Buka Pintu Pilkada DPRD: Dinilai Sah Konstitusi dan Sejalan Nilai Pancasila



JAKARTA, Framing NewsTV - Fraksi Partai NasDem DPR RI menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki pijakan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi di Indonesia.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak membatasi demokrasi pada satu model pemilihan kepala daerah.

“Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” kata Viktor dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Demokrasi Perwakilan Tetap Konstitusional

Viktor menjelaskan bahwa mekanisme pilkada melalui DPRD merupakan bentuk demokrasi perwakilan yang sah secara konstitusi. Menurutnya, perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah bukan dimaksudkan untuk melemahkan demokrasi, melainkan menjaga agar demokrasi tetap sehat dan substansial.

“Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat. Selama partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi justru diperkuat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh direduksi sekadar menjadi ritual elektoral lima tahunan, tetapi harus mampu melahirkan kepemimpinan daerah yang berintegritas dan efektif.

Sejalan dengan Nilai Pancasila

Lebih lanjut, Viktor menyebut gagasan pilkada melalui DPRD sejalan dengan nilai Pancasila, khususnya sila keempat tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Menurutnya, demokrasi Indonesia sejak awal dirancang tidak hanya sebagai demokrasi elektoral, tetapi juga demokrasi yang menempatkan musyawarah dan perwakilan sebagai fondasi utama pengambilan keputusan politik.

“DPRD adalah lembaga perwakilan yang lahir dari mandat rakyat. Mekanisme pilkada melalui DPRD dapat menghadirkan kepemimpinan daerah yang lahir dari proses permusyawaratan dan tanggung jawab kolektif,” kata Viktor.

Kasus Kepala Daerah Jadi Bahan Evaluasi Sistem

Viktor juga menyinggung maraknya kasus hukum yang menjerat kepala daerah dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi refleksi bersama untuk melakukan pembenahan sistem politik di tingkat daerah.

“Kita tidak bisa hanya menuntut integritas individu, sementara sistem politiknya masih mahal, kompetitif secara tidak sehat, dan rentan mendorong penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.

Ajak Jaga Persatuan dan Stabilitas Politik

NasDem menilai bahwa perbedaan pandangan terkait sistem pilkada merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, Viktor mengingatkan agar perbedaan tersebut tidak berkembang menjadi polarisasi politik yang mengganggu persatuan nasional.

“Perbedaan pandangan boleh ada, tapi jangan sampai mengganggu persatuan dan arah kemajuan bangsa,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk menyikapi wacana pilkada melalui DPRD dengan kejernihan nalar dan kedewasaan sikap, serta tetap berpegang pada nilai-nilai konstitusi sebagai pijakan bersama.

“Demokrasi harus mampu menghasilkan kepemimpinan daerah yang stabil, bertanggung jawab, dan bebas dari tekanan sistemik yang menjauhkan kekuasaan dari kepentingan rakyat,” pungkas Viktor. (fntv)

Posting Komentar untuk "NasDem Buka Pintu Pilkada DPRD: Dinilai Sah Konstitusi dan Sejalan Nilai Pancasila"