Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Dihentikan KPK, MAKI Murka dan Desak Kejagung Turun Tangan



JAKARTA, Framing NewsTV - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan kekecewaannya atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus tersebut sebelumnya disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai penghentian penyidikan tersebut janggal, mengingat KPK sempat mengumumkan penetapan tersangka dan dugaan penerimaan suap dalam perkara itu.

“Saya menyesalkan penghentian itu karena sudah diumumkan tersangkanya dan bahkan diduga menerima suap,” ujar Boyamin kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Sebagai respons, MAKI menyatakan akan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara tersebut dengan memulai proses hukum dari awal.

“Saya sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung untuk menangani perkara ini, untuk memulai penyidikan baru atau penanganan baru,” imbuhnya.

Selain itu, MAKI juga berencana mengajukan gugatan praperadilan guna membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan KPK.

“Saya juga akan menempuh upaya praperadilan untuk membatalkan SP3 itu. Namun jika Kejaksaan Agung cepat menangani, praperadilan bisa kami tunda,” jelas Boyamin.

Alasan KPK Hentikan Penyidikan

KPK sebelumnya menerbitkan SP3 atas kasus dugaan korupsi izin tambang tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkara itu terjadi pada 2009 dan setelah pendalaman di tahap penyidikan, penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti.

“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” kata Budi.

Menurut Budi, penerbitan SP3 dilakukan demi memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Meski demikian, KPK menegaskan tetap terbuka apabila ada informasi baru dari masyarakat.

“Kami terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat disampaikan kepada KPK,” ujarnya.

Sebagai catatan, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dimungkinkan setelah revisi UU KPK pada 2019, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019.

Riwayat Kasus dan Nilai Kerugian Negara

Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 3 Oktober 2017 dengan penetapan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Saut mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2,7 triliun, bahkan disebut lebih besar dibandingkan kasus korupsi e-KTP.

“Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut. (fntv)

Posting Komentar untuk "Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Dihentikan KPK, MAKI Murka dan Desak Kejagung Turun Tangan"