Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polri Tetapkan Enam Anggota Yanma Mabes Polri Tersangka Kasus Penganiayaan Maut di TMP Kalibata

Framing NewsTV - Jakarta, Kepolisian Republik Indonesia mengungkap perkembangan terbaru kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Perkembangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam, 12 Desember 2025, pukul 22.40 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk menaikkan status hukum para terduga pelaku.

Langkah Cepat Polri Sejak Laporan Awal
Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa Polri bergerak cepat sejak menerima laporan pertama dari masyarakat. Sejumlah langkah awal langsung dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, evakuasi korban, hingga pengamanan lokasi untuk mencegah gangguan lanjutan.

“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama satu kali dua puluh empat jam. Kami melakukan olah TKP, memeriksa dua belas saksi, mengamankan barang bukti, hingga memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” ujar Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya.

Dua Korban Meninggal Dunia
Dalam peristiwa ini, dua korban yakni Miklon Edisafat Tanone, berusia empat puluh satu tahun, dan Novergo Aryanto Tanu, berusia tiga puluh dua tahun, dinyatakan meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025. Satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban lainnya sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Budi Asih sebelum akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB ketika Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata. Petugas kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan mendapati kedua korban dalam kondisi luka berat.

Kerusakan Fasilitas Warga Pasca Kejadian
Selain penganiayaan, insiden tersebut juga memicu aksi pembakaran dan perusakan sejumlah fasilitas milik warga di sekitar lokasi kejadian. Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB di hari yang sama.

Berdasarkan pendataan sementara, kerusakan yang tercatat meliputi empat unit mobil, tujuh unit sepeda motor, empat belas lapak pedagang, dua kios yang terbakar atau mengalami rusak berat, serta dua rumah warga yang turut mengalami kerusakan. Aparat kepolisian hingga kini masih terus melakukan pendataan lanjutan untuk memastikan seluruh dampak kerugian dapat ditangani secara menyeluruh.

Enam Tersangka Terancam Hukuman Berat
Dari hasil analisis keterangan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan enam orang tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.

“Keenamnya disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Brigjen Trunoyudo. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Proses Etik dan Pidana Berjalan Paralel
Tidak hanya diproses secara pidana, Polri juga menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Gelar perkara yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada Jumat malam menyimpulkan bahwa keenam personel tersebut melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025. Sidang tersebut berpotensi menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Komitmen Transparansi dan Profesionalisme
Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, meskipun para tersangka merupakan anggota Polri.

“Polri tidak mentolerir tindakan melanggar hukum. Kami tegaskan, penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap anggota yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun etik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinasi dan Pengamanan Berkelanjutan
Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat guna menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik.

“Kami terus menjaga pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah aksi susulan dan memastikan keamanan masyarakat,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Menunggu Laporan Terkait Rangkaian Awal Peristiwa
Terkait informasi mengenai rangkaian peristiwa saat dua debt collector menghentikan kendaraan yang digunakan anggota Polri, Brigjen Trunoyudo menyampaikan bahwa proses penanganannya masih menunggu laporan resmi dari pihak terkait.

“Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Saat ini laporannya belum masuk dan akan kami sampaikan perkembangan resmi bila sudah diterima,” katanya.

Di akhir penyampaiannya, Brigjen Trunoyudo kembali menegaskan komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi, menegakkan hukum secara adil, serta memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (fntv)

Posting Komentar untuk "Polri Tetapkan Enam Anggota Yanma Mabes Polri Tersangka Kasus Penganiayaan Maut di TMP Kalibata"