Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasca Kericuhan Kalibata, Lokasi Pembakaran Dibersihkan Usai Pengeroyokan Dua Debt Collector



Framing NewsTV - Jakarta, Lokasi kericuhan dan pembakaran yang terjadi setelah insiden pengeroyokan terhadap dua orang debt collector atau yang kerap disebut “mata elang” di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, mulai dibersihkan. Pembersihan dilakukan secara bertahap oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) bersama Dinas Lingkungan Hidup setempat guna memulihkan kondisi lingkungan pascakejadian.

Pantauan di lokasi pada Minggu, 14 Desember 2025, menunjukkan sejumlah petugas bergotong royong mengangkut puing-puing sisa kios yang hangus terbakar. Material yang sudah tidak dapat digunakan lagi dimasukkan ke dalam truk pengangkut sampah untuk dibawa ke tempat pembuangan. Proses pembersihan ini dilakukan sejak pagi hari agar aktivitas warga di sekitar lokasi dapat kembali normal.

Tidak hanya petugas, sejumlah warga dan pemilik kios juga terlihat ikut membantu membersihkan area masing-masing. Di antara kios yang terdampak, masih terdapat satu kios masakan Aceh yang tetap beroperasi. Namun, sebagian besar lapak lainnya mengalami kerusakan cukup parah akibat aksi pembakaran yang terjadi setelah insiden pengeroyokan tersebut. Beberapa pemilik kios tampak keluar-masuk lapaknya untuk membersihkan sisa abu dan memperbaiki bagian yang rusak.

Kericuhan Dipicu Kasus Pengeroyokan Maut
Seperti diketahui, kericuhan tersebut terjadi menyusul kasus pengeroyokan terhadap dua orang debt collector di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Insiden itu berujung tragis setelah kedua korban dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa tersebut kemudian memicu kemarahan massa yang berujung pada pembakaran dan perusakan sejumlah kios serta kendaraan di sekitar lokasi kejadian.

Dalam perkembangan penyelidikan, Kepolisian Republik Indonesia menetapkan enam oknum anggota satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka. Keenamnya diduga terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya dua debt collector tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa para tersangka juga akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dalam waktu dekat.

“Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, pekan depan tanggal 17 Desember 2025,” ujar Trunoyudo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.

Ancaman Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat
Menurut Trunoyudo, keenam anggota Polri tersebut dinilai memiliki cukup bukti melanggar Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pelanggaran tersebut membuka kemungkinan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Adapun enam tersangka yang telah ditetapkan adalah:
1. Brigadir IAM
2. Bripda JLA
3. Bripda RGW
4. Bripda IAB
5. Bripda BN
6. Bripda AM

Kronologi Lengkap Pengeroyokan di Kalibata
Trunoyudo menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025. Sekitar pukul 15.45 WIB, Polsek Pancoran menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata.

Petugas kepolisian segera bergerak ke lokasi dan tiba sekitar pukul 16.00 WIB. Setibanya di tempat kejadian perkara, polisi menemukan kedua korban dalam kondisi luka berat. Salah satu korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka. Saat itu juga didapati satu korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi,” jelas Trunoyudo.

Sementara itu, korban lainnya mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Budhi Asih untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban tersebut meninggal dunia saat menjalani perawatan.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada malam harinya sekitar pukul 20.11 WIB. Tidak lama setelah itu, terjadi aksi perusakan dan pembakaran sejumlah kios serta kendaraan di sekitar TMP Kalibata sebagai dampak lanjutan dari insiden pengeroyokan tersebut.

Polri Tegaskan Atensi dan Empati kepada Korban
Polri menegaskan memberikan atensi serius terhadap kasus ini, baik dari sisi penegakan hukum maupun dampak sosial yang ditimbulkan. Aparat kepolisian menyatakan empati kepada keluarga korban serta warga yang terdampak kerusakan fasilitas umum dan usaha.

“Terkait dengan hal ini, kita sama-sama prihatin dan berempati terhadap korban. Dalam pelaksanaan olah tempat kejadian perkara, penyidik juga telah mengamankan sejumlah alat bukti untuk kepentingan proses hukum,” kata Trunoyudo.

Saat ini, proses pembersihan lokasi kericuhan masih terus dilakukan, sementara penyelidikan dan proses etik terhadap para tersangka berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (fntv)

Posting Komentar untuk "Pasca Kericuhan Kalibata, Lokasi Pembakaran Dibersihkan Usai Pengeroyokan Dua Debt Collector"