Tiga Tersangka Korupsi Kredit SPK Fiktif BRI Ditahan, Kerugian Capai Rp122 Miliar

Jakarta, Framing NewsTV - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja Bank BRI yang menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif sebagai dasar pengajuan. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Antonius Despinola, usai proses ekspos penyidikan pada Senin malam, 17 November 2025. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum perbankan dan pengusaha yang diduga merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Antonius menjelaskan bahwa peningkatan status dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup kuat untuk menjerat para pelaku. Dengan demikian, penyidik memastikan unsur pidana telah terpenuhi sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Penetapan ini sekaligus menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memperkuat penegakan hukum terhadap tindak kejahatan keuangan, khususnya yang merusak integritas sistem perbankan nasional.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni Frengki Hasoloan Sianturi (FHS), selaku Relation Manager Bank BRI; Maria Lastry Gultom (MLG), Direktur PT Dunia Pangan Gosyen dan PT Citra Karya Tobindo; serta Li Putri Nazara (LPN), Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama. Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti. Ketiganya diduga memiliki peran penting dalam mengatur dan melancarkan proses pengajuan kredit berdasarkan SPK fiktif yang mencatut tiga kementerian.
Modus operasi yang dilakukan para tersangka terbilang rapi namun fatal bagi sistem kontrol internal perbankan. MLG mengajukan kredit modal kerja dengan melampirkan tiga SPK yang disebut berasal dari tiga kementerian berbeda. Namun, penyidik menemukan bahwa SPK tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh kementerian yang dicatut. Meski demikian, FHS selaku Relation Manager tetap memproses permohonan tersebut tanpa verifikasi secara mendalam. Bahkan, FHS langsung menyetujui pengajuan itu dan meneruskannya kepada pimpinan BRI untuk diproses lebih lanjut hingga akhirnya mendapat persetujuan pencairan.
Setelah permohonan disetujui, kredit senilai Rp122 miliar dicairkan oleh pihak bank. Dana tersebut kemudian ditarik oleh MLG dan dialirkan ke sejumlah rekening perantara atau rekening cangkang. Dari aliran dana tersebut, FHS diketahui menerima bagian sekitar Rp800 juta. Penyidik menduga masih ada aliran dana lain yang melibatkan pihak tambahan, sehingga proses pelacakan aset dan tindak lanjut penyidikan menjadi fokus utama Kejari Jakarta Pusat dalam tahap berikutnya.
Dalam upaya mengungkap seluruh jaringan pelaku, Kejaksaan turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, termasuk dua unit mobil mewah jenis Toyota Fortuner dan Mercedes. Penyitaan ini dilakukan untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan melalui mekanisme aset recovery. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur hukuman berat bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara.
Antonius menambahkan bahwa pengajuan kredit bermasalah tersebut berlangsung pada periode 2023 hingga 2025 dan kini berstatus kredit macet. Kejaksaan masih menelusuri keterlibatan pihak lain yang mungkin berperan dalam proses persetujuan maupun pencairan kredit. Selain itu, pihak penyidik juga mendalami kementerian mana saja yang dicatut dalam SPK fiktif tersebut. “Nanti perkembangan selanjutnya ya,” ujar Antonius, sembari menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan secara bertahap.
Kasus ini semakin menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengajuan kredit di perbankan nasional serta perlunya transparansi dalam seluruh proses verifikasi. Kejaksaan berharap penindakan tegas terhadap para tersangka dapat menjadi efek jera dan mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di masa mendatang. Dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu agenda besar penegakan hukum yang terus dipantau publik hingga persidangan digelar. (fntv)
Posting Komentar untuk "Tiga Tersangka Korupsi Kredit SPK Fiktif BRI Ditahan, Kerugian Capai Rp122 Miliar"