Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Demokrat Berbalik Arah Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Sarat Kepentingan Kekuasaan

JAKARTA, Framing NewsTV - Sikap politik Partai Demokrat terkait mekanisme pemilihan kepala daerah kembali menjadi sorotan tajam. Partai yang didirikan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu kini menyatakan akan sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Perubahan sikap ini dinilai signifikan mengingat pada 2014, SBY justru mengambil langkah konstitusional dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan pilkada melalui DPRD dan mengembalikan hak memilih kepala daerah kepada rakyat secara langsung.

Wacana pilkada lewat DPRD kembali menguat setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pandangannya bahwa mekanisme tersebut dapat menjadi solusi untuk menekan ongkos politik yang tinggi dalam pilkada langsung. Menurut Presiden, biaya politik yang besar kerap memicu praktik korupsi, politik uang, dan konflik horizontal di daerah.

Sejalan dengan Presiden, Partai Demokrat pun menyatakan kesiapan untuk mendukung pembahasan perubahan sistem pilkada tersebut. Sikap Demokrat ini mengikuti enam partai politik lain di parlemen yang lebih dahulu menyatakan dukungan terhadap wacana pilkada melalui DPRD.

Namun, perubahan arah politik Demokrat menuai kritik dari sejumlah pengamat. Analis politik Ray Rangkuti menilai langkah Demokrat patut dipertanyakan, mengingat rekam jejak partai tersebut di masa lalu.

“Perubahan sikap Demokrat bisa dibaca dalam dua kemungkinan besar, yaitu adanya tekanan kekuasaan atau pertimbangan pragmatis untuk tetap berada dalam lingkaran kekuasaan,” ujar Ray Rangkuti dalam acara KompasTV, Selasa (6/1/2026).

Ia mengingatkan bahwa pada 2014, Demokrat berada di barisan yang mendukung pilkada langsung, bahkan SBY secara tegas menyatakan bahwa pilkada langsung merupakan bagian dari amanat reformasi.

“Kalau sekarang Demokrat mendukung pilkada DPRD, publik wajar bertanya: apa yang berubah, prinsipnya atau kepentingannya?” lanjut Ray.

Selain Demokrat, wacana pilkada lewat DPRD juga didorong kuat oleh Partai Golkar. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyebut pilkada langsung tidak hanya berbiaya mahal, tetapi juga sering memicu konflik politik dan sosial di daerah.

“Pilkada langsung ini mahal dan sering menimbulkan konflik horizontal. Kita harus berani mengevaluasi secara jujur,” kata Bahlil.

Ia pun meminta agar pembahasan revisi undang-undang politik, termasuk aturan pilkada, dapat dimulai pada tahun ini agar sistem demokrasi lokal bisa diperbaiki secara menyeluruh.

Namun demikian, usulan tersebut mendapat penolakan keras dari PDI Perjuangan. Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri menilai wacana pilkada melalui DPRD lebih mencerminkan upaya melanggengkan kekuasaan elite politik daripada memperkuat demokrasi.

PDIP berpandangan bahwa pilkada langsung lahir dari semangat reformasi untuk mengembalikan kedaulatan kepada rakyat di daerah. Menghapus mekanisme tersebut dinilai sebagai langkah mundur dalam demokrasi.

“Alasan pilkada langsung memicu politik uang dan dinasti politik harus dikaji secara jujur dan menyeluruh. Solusinya bukan mencabut hak rakyat, tetapi memperbaiki sistem pengawasan dan penegakan hukum,” demikian sikap PDIP.

Hingga kini, wacana perubahan mekanisme pilkada masih menunggu sikap final seluruh fraksi di DPR RI. Perdebatan antara efisiensi politik dan prinsip kedaulatan rakyat diperkirakan akan terus mengemuka dalam pembahasan RUU politik ke depan.

Sejarah mencatat bahwa pilkada diubah menjadi langsung agar rakyat di daerah memiliki hak menentukan pemimpinnya sendiri. Oleh karena itu, setiap upaya untuk mengubah kembali sistem tersebut dinilai perlu kehati-hatian, kajian mendalam, serta keterlibatan publik agar tidak mencederai semangat demokrasi yang telah diperjuangkan sejak era reformasi. (fntv)

Posting Komentar untuk "Demokrat Berbalik Arah Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Sarat Kepentingan Kekuasaan"