Demokrat Berbalik Arah: Kini Dukung Pilkada Lewat DPRD yang Pernah Dibatalkan SBY
JAKARTA, Framing NewsTV - Sikap politik Partai Demokrat terkait wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali menjadi sorotan publik. Partai berlambang bintang mercy tersebut kini secara terbuka mendukung opsi pilkada dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebuah skema yang justru pernah dibatalkan oleh Presiden keenam RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), lebih dari satu dekade lalu.
Dukungan Demokrat ini sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang membuka kembali ruang diskusi terkait evaluasi sistem pilkada, termasuk kemungkinan mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Wacana tersebut mencuat seiring meningkatnya perdebatan mengenai efektivitas pilkada langsung, biaya politik yang tinggi, serta dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan daerah.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa partainya berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo dalam menyikapi wacana tersebut. Menurut Herman, konstitusi Indonesia tidak secara kaku mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung oleh rakyat.
“Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” kata Herman dalam keterangan resminya, Selasa (6/1/2026).
Ia menegaskan bahwa posisi Demokrat berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur tata cara pemilihan kepala daerah. Dalam kerangka tersebut, pemilihan oleh DPRD bukanlah pelanggaran terhadap prinsip demokrasi.
“Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” lanjut Herman.
Herman menilai, pilkada melalui DPRD layak dipertimbangkan sebagai salah satu opsi kebijakan. Menurutnya, mekanisme ini berpotensi memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta meminimalkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Mekanisme tersebut dinilai berpotensi memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional,” jelasnya.
Meski demikian, Herman menekankan bahwa perubahan sistem pilkada tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menyebut pilkada menyangkut kepentingan rakyat luas sehingga pembahasannya harus dilakukan secara terbuka dan demokratis.
“Namun demikian, kami juga menegaskan bahwa Pilkada menyangkut kepentingan rakyat yang luas. Oleh karena itu, pembahasan kebijakan ini harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, apa pun mekanisme yang dipilih ke depan, prinsip demokrasi harus tetap menjadi fondasi utama.
“Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas: apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga,” pungkas Herman.
Jejak Panjang Wacana Pilkada DPRD
Wacana pilkada melalui DPRD sejatinya bukan hal baru. Isu ini pernah mengemuka secara serius pada 2014, saat DPR RI membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Kala itu, enam fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP)—Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra—mendorong agar pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD.
Koalisi Merah Putih merupakan pendukung pasangan Prabowo Subianto–Hatta Rajasa pada Pemilihan Presiden 2014. Sementara itu, fraksi PDI-P, PKB, dan Hanura—pendukung pasangan Joko Widodo–Jusuf Kalla—menolak dan bersikeras agar pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Dalam dinamika tersebut, Fraksi Demokrat sempat menyuarakan dukungan terhadap pilkada langsung dengan sejumlah catatan perbaikan. Namun, saat rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis (25/9/2014) hingga Jumat (26/9/2014) dini hari, Demokrat justru memilih walk out dan tidak ikut dalam voting.
Hasil voting menunjukkan kubu pendukung pilkada melalui DPRD menang telak.
“Opsi satu, Pilkada langsung 135 (suara). Lewat DPRD 226 (suara), dan abstain 0. Total 361,” ujar Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santono saat itu.
Ketukan palu pengesahan pun dilakukan, dan keputusan tersebut disambut gembira oleh Prabowo Subianto.
“Saya cukup salut dan bangga atas pelaku Koalisi Merah Putih di parlemen yang gigih dan solid,” kata Prabowo saat memberikan pembekalan kepada anggota legislatif KMP di Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Dibatalkan oleh SBY Lewat Perppu
Namun, pengesahan UU Pilkada tersebut memicu gelombang penolakan luas dari masyarakat sipil. Presiden SBY kala itu menyatakan kekecewaannya dan menilai keputusan DPR telah mengabaikan kedaulatan rakyat.
Melalui Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, SBY menyampaikan sikap tegasnya.
“Pak SBY dengan Partai Demokrat telah berjuang mempertahankan pilkada langsung dengan perbaikan, tetapi tidak diakomodasi,” ujar Julian, Jumat (26/9/2014).
Sebagai respons, SBY menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pada 2 Oktober 2014, yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua Perppu tersebut secara efektif membatalkan pilkada melalui DPRD dan mengembalikan hak memilih kepala daerah kepada rakyat.
“Saya dukung Pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar,” kata SBY saat itu, menegaskan pilkada langsung sebagai bagian dari semangat reformasi.
Kini, lebih dari satu dekade kemudian, sikap Demokrat yang mendukung opsi pilkada melalui DPRD menandai perubahan penting dalam lanskap politik nasional, sekaligus membuka kembali perdebatan lama tentang arah demokrasi lokal di Indonesia. (fntv)

Posting Komentar untuk "Demokrat Berbalik Arah: Kini Dukung Pilkada Lewat DPRD yang Pernah Dibatalkan SBY"