Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Empat Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Diserahkan ke JPU, Satu Buron Masih Dikejar Interpol

Jakarta, Framing NewsTV - Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki tahap krusial. Pada Senin, 10 November 2025, Kejagung melakukan serah terima tersangka dan barang bukti atau Tahap II untuk empat orang tersangka. Proses ini menjadi penanda bahwa penyidikan kasus yang terjadi pada rentang tahun 2019 sampai 2022 itu telah menunjukkan perkembangan signifikan dan siap memasuki tahap penuntutan.

Serah terima dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Prosedur Tahap II ini merupakan titik penting dalam penyelesaian sebuah perkara pidana, di mana seluruh barang bukti dan tersangka diserahkan sepenuhnya kepada JPU untuk diteliti lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan dalam konferensi pers di kantor Kejari Jakarta Pusat bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari rampungnya penyidikan terhadap empat tersangka. Ia menegaskan bahwa berkas para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga penyidik menyerahkan seluruh kewenangan proses hukum berikutnya kepada tim JPU.

Menurut Kapuspenkum, terdapat lima tersangka dalam kasus ini, tetapi hanya empat berkas yang dinyatakan lengkap. Satu tersangka lainnya, yakni Jurist Tan, masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut karena yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik dan kini berstatus buron. Empat tersangka yang telah diserahkan kepada JPU terdiri atas:
Sementara itu, tersangka kelima, Jurist Tan, yang merupakan mantan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, masih dalam pengejaran. Penyidik JAM PIDSUS telah memasukkan nama Jurist Tan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan permintaan red notice kepada kantor pusat Interpol di Prancis. Kapuspenkum menegaskan bahwa Kejagung telah mengirimkan surat panggilan sebanyak tiga kali kepada JT, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Dalam penyerahan Tahap II tersebut, penyidik hanya menghadirkan tiga orang tersangka secara fisik ke JPU. Adapun Ibrahim Arief tidak ikut dihadirkan karena kondisi kesehatannya. Tim penyidik memutuskan bahwa Ibrahim Arief masih menjalani status tahanan kota setelah menunjukkan dokumen medis dan rekam kesehatan yang membuktikan bahwa ia sedang sakit. Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapuspenkum menuturkan bahwa setelah menerima penyerahan berkas Tahap II, JPU memiliki waktu 20 hari untuk melakukan penelitian berkas dan mempersiapkan langkah pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada tahap ini, jaksa akan memastikan bahwa seluruh unsur pasal dapat dibuktikan dalam persidangan serta memverifikasi kelengkapan seluruh barang bukti dan dokumen yang diserahkan penyidik.

Para tersangka dikenakan dakwaan berlapis. Dakwaan primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan subsidiair yaitu Pasal 3 Undang-Undang yang sama. Ketentuan pasal tersebut menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

Kasus korupsi program digitalisasi pendidikan ini mendapat perhatian luas karena menyangkut proyek strategis yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia melalui penyediaan perangkat teknologi untuk sekolah. Program tersebut mencakup pengadaan perangkat teknologi dan infrastruktur digital yang direncanakan untuk membantu proses pembelajaran di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Namun, dugaan korupsi dalam pelaksanaan program membuat tujuan pengembangan kualitas pendidikan nasional justru terhambat.

Kapuspenkum menambahkan bahwa terkait Jurist Tan, penyidik masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari Interpol mengenai red notice yang diajukan. Kejaksaan Agung memastikan bahwa pengejaran terhadap yang bersangkutan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan ada langkah tambahan apabila red notice telah disetujui.

Hingga saat ini, penyidik JAM PIDSUS masih melanjutkan penyidikan terhadap Jurist Tan dan terus melakukan langkah-langkah hukum dalam rangka penyelesaian perkara. Kejaksaan menegaskan bahwa mereka berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh tersangka dapat dihadirkan dalam persidangan Tipikor. (fntv)

Posting Komentar untuk "Empat Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Diserahkan ke JPU, Satu Buron Masih Dikejar Interpol"