Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Jokowi, Ajukan Saksi dan Ahli Meringankan



Jakarta, Framing NewsTVPenyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan lanjutan terhadap ketiganya rampung pada Kamis, 13 Desember 2025.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa. Setelah memberikan keterangan secara lengkap, ketiganya diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.

“Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan, para tersangka sudah memberikan keterangan, setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumah masing-masing,” ujar Kombes Iman Imanuddin kepada awak media.

Lebih lanjut, Kombes Iman menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak melakukan penahanan didasarkan pada pertimbangan hukum yang obyektif. Ketiga tersangka diketahui mengajukan saksi dan ahli yang meringankan posisi mereka dalam kasus ini. Penyidik pun akan menindaklanjuti permohonan tersebut untuk menjaga keseimbangan proses penegakan hukum.

“Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” jelas Iman.

Ia menambahkan, penyidik akan melakukan konfirmasi terhadap para saksi serta ahli yang diajukan oleh pihak tersangka. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang bertujuan agar setiap keterangan dapat diuji secara objektif dan transparan.

“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, dan saksi yang meringankan, begitu pun juga ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka,” tambahnya.

Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah menjerat delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster utama. Klaster pertama berisi lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kelima tersangka dalam klaster pertama dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat dengan kombinasi pasal serupa, termasuk Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE.

Polda Metro Jaya menyebutkan, para tersangka dalam kedua klaster tersebut memiliki peran berbeda namun saling berkaitan. Mereka disebut turut menyebarkan informasi palsu, mengedit dokumen digital, serta menyesatkan publik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

Hasil Pemeriksaan Mendalam dan Bukti Digital
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers sebelumnya, menegaskan bahwa kesimpulan penyidik diperoleh setelah proses penyelidikan mendalam yang melibatkan ratusan saksi dan ahli. Total terdapat 130 saksi dan 22 ahli yang telah diperiksa, termasuk pakar hukum pidana, forensik digital, dan ahli bahasa.

Selain itu, polisi juga memeriksa 723 barang bukti digital yang diduga digunakan dalam penyebaran tuduhan palsu tersebut. Bukti-bukti itu mencakup dokumen hasil editan digital, tangkapan layar unggahan media sosial, serta data percakapan yang memperkuat dugaan adanya manipulasi dan disinformasi publik.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata Irjen Asep Edi Suheri.

Polisi juga menemukan bahwa beberapa unggahan dan pernyataan yang dibuat para tersangka telah memicu kegaduhan di ruang publik serta merusak reputasi Presiden Joko Widodo secara pribadi maupun sebagai simbol negara.

Pemeriksaan Berjalan Kondusif
Selama pemeriksaan berlangsung, situasi di Polda Metro Jaya dilaporkan kondusif tanpa adanya aksi unjuk rasa maupun pengawalan massa dari pihak tersangka. Roy Suryo tampak hadir bersama kuasa hukumnya dan memberikan keterangan dengan sikap kooperatif.

Kombes Iman menyebutkan, penyidik tetap menjamin hak-hak hukum para tersangka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan tanpa intervensi politik atau tekanan pihak luar.

Langkah penyidik yang memilih tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo cs dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang proporsional. Namun demikian, proses penyidikan masih berlanjut dan hasil pemeriksaan tambahan terhadap saksi serta ahli meringankan akan menjadi faktor penting sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). (fntv)

Posting Komentar untuk "Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Jokowi, Ajukan Saksi dan Ahli Meringankan"