Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polda Metro Tetapkan Roy Suryo dan Tujuh Tokoh Lain sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ini Fakta Lengkapnya



Jakarta, Framing NewsTV - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Delapan tokoh tersebut adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Promoter, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 November 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh proses ini merupakan penegakan hukum murni.

“Pada kesempatan ini, kami tegaskan bahwa penanganan perkara ini murni penegakan hukum,” tegas Asep.

Tidak Ditahan, Polisi: Menunggu Pemeriksaan Lanjutan

Meski sudah berstatus tersangka, kedelapan tokoh ini belum dilakukan penahanan. Polda Metro Jaya menyebut penahanan baru diputuskan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap masing-masing tersangka.

“Tentunya ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik dalam proses pemeriksaan nanti,” jelas Kapolda.

Roy Suryo, salah satu figur paling disorot dalam kasus ini, menyatakan bahwa ia menghormati keputusan penyidik dan siap mengikuti proses hukum.

“Saya tetap menghormati seluruh proses hukum yang berlaku,” kata Roy Suryo.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk bersikap objektif.

“Saya hanya meminta agar aparat fair dan adil dalam kasus ini.”

Pembagian Dua Klaster Tersangka

Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster, dengan ancaman pasal yang berbeda.

Klaster Pertama (5 orang):
  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Damai Hari Lubis
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah
Pasal yang dikenakan:
  • Pasal 310, 311, atau 160 KUHP
  • Pasal 27A jo 45 Ayat 4 UU ITE
  • Pasal 28 Ayat 2 jo 45A Ayat 2 UU ITE
Klaster Kedua (3 orang):
  • Roy Suryo
  • Rismon Hasiholan Sianipar
  • Tifauzia Tyassuma
Pasal yang dikenakan:
  • Pasal 310 atau 311 KUHP
  • Pasal 32 Ayat 1 jo 48 Ayat 1 ITE
  • Pasal 35 jo 51 Ayat 1 ITE
  • Pasal 27A jo 45 Ayat 4
  • Pasal 28 Ayat 2 jo 45A Ayat 2
Pembagian klaster dilakukan berdasarkan peran, aktivitas, dan materi konten yang diduga telah disebarkan dalam kasus tuduhan ijazah palsu tersebut.

Pemalsuan Ijazah dalam Hukum Indonesia

Dalam KUHP Pasal 263, pemalsuan ijazah atau dokumen resmi lainnya dapat dikenakan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara. Tindakan ini mencakup pembuatan, penggunaan, atau penyebaran dokumen palsu untuk keuntungan tertentu.

Praktek pemalsuan ijazah di Indonesia sendiri marak sejak tahun 2010-an, hingga memunculkan penertiban terhadap ratusan perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah ilegal. Oleh karena itu, kasus terkait ijazah publik figur selalu mendapat perhatian publik yang luas.

Awal Mula Polemik Ijazah Jokowi

Kontroversi ijazah Jokowi mulai ramai pada tahun 2013, saat Jokowi—saat itu masih Gubernur DKI Jakarta—bercanda dengan Mahfud MD mengenai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Candaan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kelulusan Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Setelah pernyataan itu, sejumlah pihak seperti Tifauzia Tyassuma, Muhammad Rizal Fadillah, hingga Roy Suryo mulai menganalisis rekam jejak akademik Jokowi berdasarkan data publik.

Polemik memuncak pada tahun 2022–2023, setelah Bambang Tri Mulyono menggugat keabsahan ijazah Jokowi. Namun, gugatan tersebut kandas, dan Bambang Tri justru dipidana karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian.

Forensik Digital hingga Skripsi Jokowi

Salah satu tokoh tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar, yang dikenal sebagai ahli forensik digital, sempat meneliti kembali skripsi Jokowi di perpustakaan UGM. Ia mengklaim menemukan kejanggalan yang menurutnya perlu diverifikasi lebih lanjut. Namun, UGM secara resmi menegaskan bahwa ijazah dan seluruh dokumen akademik Jokowi valid dan asli, sesuai rilis resmi universitas pada tahun 2022.

Pihak UGM menyatakan bahwa skripsi Jokowi memang tersimpan dalam sistem manual karena merupakan angkatan lama, sehingga wajar jika tidak tersedia dalam database digital terkini.

Polda Pastikan Tak Ada Unsur Politik

Kasus ini sempat menjadi perbincangan publik karena melibatkan tokoh-tokoh yang aktif melakukan kritik politik. Namun Polda Metro Jaya dengan tegas menyatakan bahwa penyidikan tidak didorong oleh kepentingan politik.

“Tidak ada unsur politik, tidak ada kepentingan apa pun. Ini murni penegakan hukum berdasarkan laporan dan bukti,” ujar Kapolda Asep Edi Suheri.

Kasus ini diprediksi menjadi salah satu proses hukum yang cukup panjang, mengingat banyaknya figur publik yang terlibat serta tingginya perhatian masyarakat. (fntv)

Posting Komentar untuk "Polda Metro Tetapkan Roy Suryo dan Tujuh Tokoh Lain sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ini Fakta Lengkapnya"