Begini Respons KPK usai Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Jakarta, Framing NewsTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons sikap Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, beserta dua mantan pejabat terkait perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa institusinya menghormati penuh keputusan Presiden. Ia menjelaskan, sejak awal KPK adalah pihak yang mengusut kasus terkait akuisisi perusahaan tersebut yang terjadi pada tahun 2019–2022, dan seluruh proses hukumnya telah berjalan sesuai mekanisme peradilan. Asep Guntur juga menegaskan bahwa pihaknya kini menunggu surat resmi dari pemerintah untuk menentukan langkah administratif dan hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa rehabilitasi tersebut diberikan kepada tiga terpidana dalam perkara ini. Mereka adalah Dirut PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. Para pejabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan perbuatan yang dianggap merugikan keuangan negara. Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Pada tanggal 20 November 2025, majelis hakim di Pengadilan Tipikor memutuskan Ira Puspadewi bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Namun dalam perjalanan kasus tersebut, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Sunoto sempat mengemukakan dissenting opinion atau perbedaan pandangan. Sunoto menilai bahwa tindakan para terdakwa tidak termasuk tindak pidana korupsi, sehingga vonis tersebut menuai ruang interpretasi publik, baik dalam perspektif hukum maupun kebijakan pemerintahan.
Usai divonis 4,5 tahun penjara, Ira Puspadewi menyampaikan pernyataan yang cukup kuat di hadapan media. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengambil satu sen pun keuntungan pribadi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara. Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan dari para sahabat, sekaligus menekankan bahwa majelis hakim menemukan fakta bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang ia dapatkan dalam keputusan bisnis strategis tersebut. Menurutnya, akuisisi perusahaan itu merupakan langkah penting yang tidak hanya menguntungkan ASDP secara operasional, tetapi juga menguatkan kemampuan negara dalam melayani kebutuhan transportasi masyarakat di wilayah 3T—tertinggal, terdepan, dan terluar.
Ira menjelaskan bahwa moratorium izin trayek komersial sejak tahun 2017 membuat ASDP sulit memperluas operasional kapal jika hanya membeli armada baru. Oleh sebab itu, akuisisi perusahaan dengan izin trayek yang sudah ada dianggap sebagai solusi strategis yang mampu memperkuat posisi ASDP. Dengan sekitar 300 lintasan ASDP di seluruh Indonesia, di mana sekitar 70 persen melayani daerah perintis dan 3T, transportasi kapal ferry menjadi faktor stabilisasi harga dasar kebutuhan pokok di wilayah terpencil. Ira menjelaskan bahwa ketika kapal ASDP tidak berlayar karena cuaca buruk atau kendala operasional lainnya, harga kebutuhan di wilayah terpencil dapat melonjak drastis hingga tiga kali lipat.
Ia menambahkan bahwa ASDP telah berupaya maksimal untuk memperkuat perannya sebagai operator ferry negara yang menjangkau wilayah-wilayah kritis yang sulit dijangkau moda transportasi lain. Akuisisi perusahaan ferry yang memiliki izin trayek komersial memungkinkan ASDP menjalankan subsidi silang, di mana keuntungan dari lintasan komersial digunakan untuk membiayai operasional lintasan perintis di daerah 3T. Ira menyebut bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial sekaligus ekonomi untuk memastikan keberlanjutan layanan transportasi publik nasional.
Respons KPK yang menyatakan menghormati keputusan Presiden Prabowo mencerminkan hubungan institusional yang saling menjaga kewenangan negara. KPK memang telah menjalankan tugas penegakan hukum sesuai mandat, namun pemerintah kini mengambil kebijakan rehabilitasi yang dapat menempatkan sanksi sosial dan implikasi hukum pada konteks yang berbeda. Langkah rehabilitasi ini juga memperlihatkan adanya pertimbangan bahwa kebijakan korporasi dalam BUMN tidak selalu bersifat kriminal, terutama jika terbukti tidak memberikan keuntungan pribadi kepada pelaku dan justru menghasilkan dampak strategis bagi kepentingan nasional.
Keputusan ini akan tetap menarik untuk diikuti perkembangannya, khususnya dalam hal tindak lanjut administratif dari KPK, serta bagaimana rehabilitasi ini membentuk preseden dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan BUMN. Bagi publik, hasil akhir dari kasus ini dapat menjadi refleksi tentang bagaimana batas antara tindakan bisnis strategis dan tindak pidana korupsi didefinisikan secara hukum, serta bagaimana kepemimpinan negara menyeimbangkan aspek tegaknya hukum dan kepentingan strategis nasional. (fntv)

Posting Komentar untuk "Begini Respons KPK usai Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi"