Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Respons Istana, DPR, dan Polri soal Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun Sebelum Duduki Jabatan Sipil



Jakarta, Framing NewsTVPada sidang pleno di Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji materi Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) - khususnya Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya. 

Menurut MK, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) menimbulkan ketidakpastian hukum karena memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. 

Dengan demikian, MK menyatakan bahwa anggota Polri aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

Respons Istana Terhadap Putusan MK
Kementerian Sekretariat Negara melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pihak Istana akan segera mempelajari putusan MK. Dia menegaskan bahwa keputusan MK bersifat “final and binding” dan bahwa Istana akan melaksanakan putusan tersebut.

“Ya kan keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti, kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajari,” ujar Prasetyo. 

Dan: “Tapi sebagaimana… Namanya keputusan MK ini kan final and binding. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan.” 

Artinya, dari sisi eksekutif, instansi presiden mengakui kewajiban menghormati putusan dan mempersiapkan langkah implementasi.

Respons DPR RI
Di sisi legislatif, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR bersama pemerintah akan mengkaji implikasi putusan tersebut terhadap UU Polri.

“Dalam waktu dekat kita akan kaji bersama,” ujar Dasco. 

Dia menegaskan bahwa kajian diperlukan untuk melihat sejauh mana implikasi terhadap UU No 2/2002 dan perubahan lembaga yang bersangkutan, termasuk bagaimana penugasan anggota Polri ke luar institusi kepolisian diatur.

Selain itu, Dasco menyebut bahwa belum bisa dipastikan apakah UU Polri akan direvisi karena ini masih tahap awal pembahasan. Koordinasi dengan instansi lain seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) juga akan diperlukan. 

Respons Polri
Sementara itu, kepolisian melalui Kepala Divisi Humas Sandi Nugroho menyampaikan bahwa institusinya menghormati putusan MK dan akan menunggu salinan resmi sebelum langkah lanjut.

“Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa,” ujar Sandi. 

Polri juga menjelaskan bahwa sudah ada mekanisme internal terkait penugasan anggota Polri ke luar struktur kepolisian dengan syarat dan izin Kapolri. Namun, dengan putusan MK yang sekarang mengikat, Polri menyatakan akan menyesuaikan langkahnya sesuai ketentuan baru. 

Implikasi Hukum dan Tata Kelola
Putusan MK menekankan pentingnya kepastian hukum: anggota Polri aktif tidak boleh langsung menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mundur atau pensiun. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan, rangkap jabatan, atau pemanfaatan status sebagai aparat. 

Menurut pertimbangan MK, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” memunculkan kerancuan norma yang mempengaruhi persamaan di hadapan hukum (Pasal 28D UUD 1945) dan netralitas institusi Polri. 
Mahkamah Konstitusi

Keputusan ini menjadi bagian dari agenda reformasi kelembagaan Polri: mempertegas peran polisi sebagai aparat penegak hukum yang netral dan profesional, bukan sebagai aparatur sipil atau pejabat birokrasi tanpa pelepasan status sebagai anggota aktif. Istilah “dwifungsi” atau ganda peran yang sebelumnya muncul dalam pertimbangan MK menjadi sorotan. 
Mahkamah Konstitusi

Dengan demikian, anggota Polri yang ingin bergeser ke jabatan sipil perlu melepas status keanggotaan aktif melalui pengunduran diri atau pensiun — suatu langkah yang menyiratkan pemisahan antara tugas penegakan hukum dan jabatan sipil.

Potensi Revisi UU Polri
Karena putusan ini menyentuh norma dalam UU Polri, ada kemungkinan bahwa DPR-Pemerintah akan mempertimbangkan revisi undang-undang tersebut. Hal ini akan mencakup:
  • Penegasan definisi “jabatan di luar kepolisian”
  • Tata cara mundur atau pensiun untuk anggota Polri yang ingin menjabat sipil
  • Implikasi terhadap proses pengalihan status menjadi ASN atau pejabat sipil
  • Penyesuaian koordinasi antara Polri, PAN-RB, serta instansi sipil terkait
Namun, saat ini belum ada keputusan resmi mengenai revisi, dan kajian masih dalam tahap awal. 

Apa yang Perlu Diperhatikan Publik dan Pemerintah
  • Transparansi pelaksanaan: Setelah salinan resmi putusan diterima, proses implementasi di Polri dan instansi sipil perlu terbuka agar publik tahu bagaimana mekanismenya.
  • Persiapan internal Polri: Polri harus menyesuaikan aturan internal, prosedur penugasan, serta alih status bagi anggota yang ingin ke jabatan sipil.
  • Monitoring legislatif: DPR dan pemerintah harus memantau apakah ada kebutuhan perubahan regulasi agar norma dalam praktik lebih jelas dan tidak menimbulkan celah hukum.
  • Evaluasi reformasi kelembagaan: Putusan ini dapat menjadi momentum memperkuat netralitas Polri, memisahkan fungsi aparat secara tegas dari jabatan pemerintahan sipil.
  • Komunikasi dengan publik: Media dan lembaga pengawas perlu mengawal bahwa implementasi putusan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan profesionalisme.
Dengan demikian, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mundur atau pensiun dari dinas kepolisian. Respons dari Istana, DPR, dan Polri menunjukkan bahwa perubahan regulasi dan tata kelola segera akan dilakukan.

Langkah selanjutnya adalah implementasi praktis di tubuh Polri dan instansi terkait, serta kemungkinan revisi UU Polri agar norma hukum selaras dengan putusan dan prinsip negara hukum. Bagi publik, hal ini menjadi bagian penting dari agenda reformasi institusi penegak hukum dan pemerintahan yang lebih profesional serta netral.(fntv)

Posting Komentar untuk "Respons Istana, DPR, dan Polri soal Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun Sebelum Duduki Jabatan Sipil"