Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPK Resmi Tahan Tiga Tersangka Baru Korupsi RSUD Kolaka Timur, Aliran Dana Capai Rp 3,3 Miliar



Jakarta, Framing NewsTV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menahan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan suap pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim). Langkah penegakan hukum ini dilakukan setelah penyidik KPK menemukan kecukupan bukti dalam penyidikan. Penahanan dilakukan pada Senin (24/11/2025) terhadap Yasin, seorang ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara; Hendrik Permana, ASN di Kementerian Kesehatan; serta Aswin Griksa yang menjabat Direktur Utama PT Griksa Cipta. Ketiganya resmi ditempatkan dalam tahanan di Gedung Merah Putih KPK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penahanan dimulai setelah serangkaian proses penyidikan menunjukkan bukti kuat keterlibatan ketiganya dalam skema suap. Asep menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2023, ketika Hendrik Permana menawarkan bantuan pelolosan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sejumlah daerah dengan imbalan fee sebesar dua persen dari total anggaran. Praktek ilegal ini melibatkan pihak internal pemerintahan dan swasta, menciptakan jejaring korupsi yang berlangsung berlapis.

Pada Agustus 2024, Hendrik melakukan pertemuan dengan Ageng Dermanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Kolaka Timur. Dari pertemuan tersebut diketahui bahwa DAK untuk pembangunan RSUD Koltim mengalami lonjakan dari Rp 47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar. Dalam rangka memastikan dana tersebut tidak terblokir, Hendrik meminta sejumlah uang dari Yasin yang merupakan orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Yasin kemudian memberikan Rp 50 juta kepada Hendrik sebagai uang awal komitmen. Tidak berhenti di situ, Yasin juga menyerahkan Rp 400 juta kepada Ageng untuk diberikan kepada pihak swasta terkait desain bangunan RSUD, yaitu PT Pilar Cerdas Putra (PCP).

Pada periode Maret hingga Agustus 2025, aliran uang semakin jelas terungkap. Yasin menerima Rp 3,3 miliar dari pihak swasta, Deddy Karnady, melalui Ageng. Dari jumlah tersebut, Yasin menyalurkan Rp 1,5 miliar kepada Hendrik. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Agustus 2025, ditemukan uang Rp 977 juta di tangan Yasin yang dijadikan barang bukti. Sementara itu, Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa, diketahui turut menerima Rp 365 juta dari total Rp 500 juta yang disalurkan Ageng terkait proyek ini. Peran Aswin menjadi penting karena ia menjadi penghubung antara PT PCP dan pelaksana proyek di lapangan.

Ketiga tersangka saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 November hingga 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatan mereka, ketiganya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sanksi dari ketentuan ini berpotensi memberikan hukuman pidana berat bagi para pelaku.

Kasus pembangunan RSUD Kolaka Timur bukan hanya melibatkan tiga tersangka baru tersebut. Sebelumnya, pada Sabtu (9/8/2025), KPK sudah menetapkan lima tersangka lain dalam perkara ini. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis; Andi Lukman Hakim, pejabat Kemenkes yang menjadi PIC pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku PPK proyek; serta dua pihak swasta yaitu Deddy Karnady dan Arif Rahman dari PT Pilar Cerdas Putra. Dari keterangan yang disampaikan Asep, Deddy dan Arif diduga kuat sebagai pihak pemberi suap. Sedangkan Abdul Azis dan Andi Lukman sebagai penerima suap.

Skema korupsi RSUD Kolaka Timur menunjukkan pola sistemik yang melibatkan struktur pemerintahan dan swasta secara berjenjang. Mulai dari pejabat kementerian, unsur daerah, hingga korporasi swasta, terjalin pola pemberian dan penerimaan suap demi kepentingan tertentu. KPK menilai bahwa tindakan ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan masyarakat Kolaka Timur.

Penahanan terhadap tiga tersangka baru diharapkan membuka jalan bagi penyelesaian kasus secara menyeluruh. Proses hukum yang transparan diharapkan menjadi contoh penegakan integritas birokrasi. Selain itu, publik berharap agar pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk bagi evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme alokasi DAK di sektor kesehatan agar dana publik tidak lagi menjadi celah penyimpangan. (***)

Posting Komentar untuk "KPK Resmi Tahan Tiga Tersangka Baru Korupsi RSUD Kolaka Timur, Aliran Dana Capai Rp 3,3 Miliar"