Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim Tetap Sah: Keluarga Kecewa, Kejagung Lanjutkan Penyidikan



Jakarta, Framing NewsTV - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim harus menerima kenyataan pahit. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,98 triliun.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa status tersangka Nadiem tetap sah secara hukum dan proses penyidikan akan terus dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam sidang yang digelar Senin (13 Oktober 2025), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa langkah Kejagung dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” tegas Hakim I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel.

Dengan keputusan tersebut, harapan Nadiem untuk membatalkan status tersangkanya pupus. Ia kini harus menghadapi proses hukum lanjutan dalam kasus korupsi yang disebut-sebut merugikan negara hampir Rp2 triliun itu.

Franka Franklin: “Kami Sangat Sedih dan Kecewa”
Setelah sidang usai, suasana haru menyelimuti keluarga Nadiem. Franka Franklin, istri Nadiem, terlihat meneteskan air mata sambil mencium tangan kedua mertuanya di luar ruang sidang. Ia mengaku sangat kecewa atas keputusan hakim, meski tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim,” ujar Franka.

Meski kecewa, Franka menegaskan bahwa keluarga tidak akan menyerah. Ia berjanji akan terus menempuh jalur hukum yang sah untuk memperjuangkan keadilan bagi suaminya.

“Keluarga Nadiem dan tim hukum akan selalu mencari jalan melalui koridor hukum yang sudah diatur undang-undang. Kami percaya kebenaran akan terungkap,” ujarnya.

Franka juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan moral bagi keluarganya di tengah badai kasus yang menimpa sang mantan menteri.

“Terima kasih untuk doa dan dukungan teman-teman semua, keluarga, dan kerabat. Mohon terus doakan agar Mas Nadiem tetap kuat dan diberi keadilan,” tambahnya penuh haru.

Orang Tua Nadiem: “Kami Akan Terus Berjuang”
Kekecewaan serupa datang dari kedua orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri.

Sambil menahan emosi, Nono mengatakan bahwa hasil praperadilan ini tidak akan menghentikan perjuangan keluarga untuk membela putra mereka.

“Hasil praperadilan mengecewakan. Sekarang yang penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus. Proses ini masih panjang,” ujar Nono kepada wartawan di PN Jaksel.

Ia pun memuji kekuatan mental putranya yang dinilai tetap tegar menghadapi tekanan publik dan proses hukum yang berat.

“Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini, dia bisa bertahan lama, kuat sekali,” tambahnya.

Sementara itu, sang ibu, Atika Algadri, tidak kuasa menahan air mata. Ia mengaku patah hati atas keputusan hakim dan menegaskan bahwa dirinya yakin putranya tidak bersalah.

“Hasil peradilan ini sangat menyedihkan, mematahkan hati kami sebagai orang tua. Kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan tugasnya dengan prinsip moral, kejujuran, dan kebaikan untuk nusa dan bangsa,” ucap Atika dengan suara bergetar.

Atika juga menyindir bahwa kasus hukum di Indonesia kerap dipolitisasi, bahkan menyebut beberapa nama tokoh lain seperti Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto yang menurutnya juga menghadapi tekanan serupa.

Nadiem hanya salah satu contohnya. Terlalu banyak orang lain yang diperlakukan seperti ini. Ada Pak Hasto, Tom Lembong, dan lainnya. Minta dibantu doanya saja,” pungkasnya.

Kejagung Pastikan Proses Hukum Berlanjut
Pasca putusan praperadilan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, putusan hakim PN Jaksel menjadi dasar kuat bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem sah menurut hukum acara pidana.

“Dengan adanya putusan ini, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Anang memastikan bahwa penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

“Selanjutnya penyidik akan menuntaskan penyidikannya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Ia juga meminta publik untuk tidak berspekulasi sebelum seluruh proses hukum selesai. “Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Semua akan diuji di pengadilan,” katanya.

Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,98 Triliun
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Nadiem Makarim bermula dari program pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada masa jabatannya.

Program ini awalnya bertujuan untuk mendukung digitalisasi pendidikan nasional, namun belakangan ditemukan indikasi penyimpangan anggaran yang diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Kejagung menduga adanya mark-up harga dan pengadaan fiktif pada beberapa daerah. Sejumlah pejabat dan rekanan proyek juga telah diperiksa sebagai saksi, sementara Nadiem ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut sejak September 2025.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sempat diperiksa selama tujuh jam di Gedung Bundar Kejagung. Dalam keterangannya kala itu, ia menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Dampak Politik dan Reaksi Publik
Kasus ini menjadi sorotan publik dan dunia pendidikan, mengingat sosok Nadiem yang selama ini dikenal sebagai menteri muda berprestasi dan inovatif.

Banyak pihak menilai bahwa kasus ini akan mengguncang kepercayaan publik terhadap reformasi digital pendidikan nasional, terutama karena proyek laptop Chromebook merupakan bagian dari program Merdeka Belajar yang menjadi ikon kebijakan Nadiem.

Di sisi lain, sejumlah pengamat hukum menilai bahwa penolakan praperadilan ini menunjukkan posisi hukum Nadiem semakin sulit, namun masih terbuka peluang untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, termasuk pra peradilan baru atau judicial review jika ditemukan pelanggaran prosedur. (*)

Posting Komentar untuk "Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim Tetap Sah: Keluarga Kecewa, Kejagung Lanjutkan Penyidikan"