Pemerintah Tegas Larang Impor Pakaian Bekas: Purbaya Siap Penjarakan Importir Ilegal
Jakarta, Framing NewsTV - Beberapa tahun terakhir, fenomena thrifting atau berburu pakaian bekas semakin menjamur di berbagai lapisan masyarakat Indonesia. Tak hanya digandrungi oleh anak muda, tren ini juga diminati oleh kalangan dewasa yang ingin tampil modis tanpa harus merogoh kocek dalam. Harga murah, kesempatan menemukan produk bermerek, hingga nilai estetika barang vintage menjadi daya tarik utamanya.
Namun, di balik maraknya budaya thrifting ini, terdapat sisi gelap yang kerap diabaikan. Pemerintah menegaskan bahwa impor pakaian bekas merupakan tindakan ilegal dan bisa berujung pada hukuman pidana. Meski sudah ada larangan dan operasi penertiban, praktik impor ilegal ini justru semakin sulit dikendalikan.
1. Pakaian Bekas Impor Adalah Barang Ilegal: Ini Dasar Hukumnya
Larangan impor pakaian bekas bukanlah kebijakan baru. Pemerintah Indonesia telah memiliki dasar hukum yang tegas untuk melarang kegiatan tersebut.
Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 menyebutkan bahwa setiap barang impor harus dalam kondisi baru. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan/atau denda maksimal lima miliar rupiah.
Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 secara eksplisit memasukkan pakaian bekas dalam daftar barang yang dilarang untuk diimpor, dengan kode HS 6309.00.00.
Dari sisi perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. Pakaian bekas impor yang tidak melewati proses pemeriksaan resmi jelas tergolong barang berbahaya dan melanggar ketentuan tersebut.
2. Bahaya Ekonomi dan Kesehatan dari Pakaian Bekas Impor
Pelarangan impor pakaian bekas tidak semata-mata karena alasan administratif. Di baliknya, terdapat ancaman besar terhadap ekonomi nasional dan kesehatan masyarakat.
A. Dampak Ekonomi: Merugikan Industri Tekstil Lokal
Masuknya pakaian bekas impor ilegal membuat produk lokal sulit bersaing. Barang bekas bermerek yang dijual murah menggerus pasar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor tekstil. Padahal, industri ini mempekerjakan jutaan tenaga kerja di Indonesia.
Menurut data dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (Apsyfi), peredaran pakaian bekas impor menyebabkan penurunan konsumsi produk lokal hingga empat ratus tiga puluh dua ribu ton pada tahun dua ribu dua puluh dua. Angka itu setara dengan dua puluh dua koma tujuh tiga persen dari total konsumsi nasional.
Dampaknya bukan hanya penurunan omzet, tetapi juga ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Selain itu, negara dirugikan karena tidak menerima bea masuk dan cukai dari barang-barang ilegal tersebut.
B. Risiko Kesehatan: Ancaman Nyata bagi Konsumen
Pakaian bekas impor sering kali datang tanpa proses sterilisasi. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa sebagian besar pakaian bekas mengandung jamur kapang dan bakteri berbahaya seperti Staphylococcus aureus. Mikroorganisme ini bisa menyebabkan penyakit kulit seperti kurap, panu, hingga scabies (kudis).
Selain itu, pakaian bekas juga dapat mengandung residu bahan kimia berbahaya seperti pestisida dan pengawet tekstil. Paparan jangka panjang terhadap bahan tersebut dapat memicu iritasi kulit, alergi, bahkan kanker.
3. Mengapa Masih Marak? Tantangan Penegakan Hukum
Walau aturan sudah jelas, praktik impor pakaian bekas tetap subur karena berbagai faktor.
Pertama, adanya penyelundupan melalui “jalur tikus” di pelabuhan tidak resmi membuat pengawasan sulit dilakukan. Barang-barang dari luar negeri bisa masuk tanpa pemeriksaan ketat.
Kedua, muncul dugaan adanya “beking” atau perlindungan dari oknum tertentu terhadap jaringan importir besar. Sementara pedagang kecil di pasar atau toko online hanyalah bagian kecil dari rantai bisnis besar yang beroperasi secara terorganisir.
Ketiga, penjualan melalui media sosial dan e-commerce membuat pengawasan semakin sulit. Penjualan berlangsung secara perorangan dan cepat, sehingga sulit dilacak oleh aparat.
4. Sikap Tegas Pemerintah Prabowo-Gibran terhadap Importir Ilegal
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan sikap tegas terhadap praktik impor ilegal barang bekas, termasuk pakaian thrifting.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah telah mengantongi nama-nama importir yang diduga kuat melakukan praktik ilegal.
“Nama-namanya sudah kami punya, siapa saja yang biasa impor pakaian bekas secara ilegal,” ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, pada Senin, 27 Oktober 2025.
Ia meminta para pelaku usaha thrifting untuk berhenti mengimpor pakaian bekas dari luar negeri dan mulai beralih ke produk dalam negeri. Menurutnya, langkah ini penting untuk menghidupkan kembali industri tekstil nasional yang selama ini tertekan oleh arus barang ilegal.
“Saya harapkan mereka hentikan itu, karena ke depan akan kami tindak. Kalau tertangkap, nggak bisa lagi kaya dulu,” tegasnya.
Purbaya menolak wacana legalisasi impor pakaian bekas meski permintaan pasar tinggi. Ia menilai kebijakan semacam itu hanya akan mematikan produsen dalam negeri.
“Kalau kita melegalkan yang ilegal, maka industri lokal akan mati. Lebih baik beli dari produsen kita sendiri,” ujarnya menegaskan.
5. Ancaman Sanksi Berat untuk Pelanggar
Purbaya menyatakan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas bagi para importir ilegal. Sanksi yang disiapkan meliputi pemusnahan barang, hukuman penjara, denda, serta pemblokiran hak impor seumur hidup.
“Selama ini balpres itu kan dilarang. Kalau ketahuan, barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, bahkan bisa dipenjara. Saya juga akan blacklist mereka supaya tidak bisa impor seumur hidup,” tegasnya.
Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan terus memperketat pengawasan di lapangan, termasuk di pelabuhan kecil dan jalur-jalur rawan penyelundupan.
6. Langkah Kolektif Masyarakat dan Pemerintah
Pelarangan impor pakaian bekas seharusnya tidak hanya menjadi tugas pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran penting. Dengan memilih membeli produk lokal, konsumen turut membantu meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan melindungi kesehatan pribadi.
Selain itu, generasi muda yang selama ini menjadi penggemar thrifting bisa beralih ke thrifting lokal — membeli produk bekas dari dalam negeri yang masih layak pakai dan bersih, tanpa melanggar aturan hukum.
Dengan langkah bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, praktik impor ilegal pakaian bekas dapat ditekan, serta industri tekstil nasional bisa bangkit kembali. (***)

Posting Komentar untuk "Pemerintah Tegas Larang Impor Pakaian Bekas: Purbaya Siap Penjarakan Importir Ilegal"