Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan TPPU, Sebut Jaksa Ngarang
Jakarta, Framing NewsTV - Kasus hukum yang menjerat selebritas Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025), atas dugaan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Persidangan tersebut menjadi salah satu momen paling mencolok dalam perjalanan panjang kasus hukum yang menyeret artis kontroversial tersebut sejak awal 2024.
Dalam sidang tersebut, jaksa menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta yang terungkap di persidangan, Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal pemerasan dan TPPU.
Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa dengan sengaja menggunakan sarana elektronik untuk mendistribusikan informasi yang berisi muatan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap pengusaha kosmetik Reza Gladys, yang juga merupakan pemilik salah satu perusahaan produk kecantikan terkenal di Tanah Air. Dalam keterangan jaksa, tindakan Nikita dinilai telah menimbulkan kerugian secara moral dan material bagi pihak korban.
Jaksa menilai bahwa tindakan Nikita dilakukan secara sadar dan berulang, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui tekanan publik dan opini di media sosial.
Lebih jauh, jaksa menyebut Nikita tidak menunjukkan itikad baik selama proses hukum berlangsung. Ia dianggap tidak kooperatif, memberikan keterangan yang berbelit-belit, dan seringkali mencoba menggiring opini publik melalui unggahan media sosialnya yang bersifat provokatif. Sikap ini, menurut jaksa, menjadi salah satu alasan pemberatan dalam tuntutan yang diajukan.
Meski demikian, dalam pertimbangannya, jaksa tetap mencatat satu hal yang meringankan, yakni kondisi keluarga Nikita. Ia diketahui sebagai seorang ibu tunggal dengan tiga anak yang masih memerlukan perhatian dan dukungan finansial.
Jaksa menyebut, di balik segala kontroversinya, Nikita tetap memiliki tanggung jawab besar terhadap anak-anaknya. Faktor inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan agar hukuman yang dijatuhkan nantinya tidak bersifat maksimal, meskipun tindak pidana yang dilakukan dinilai cukup berat.
Sementara itu, setelah persidangan usai, Nikita Mirzani tampak kecewa terhadap tuntutan berat yang dijatuhkan kepadanya. Kepada awak media yang menunggu di luar ruang sidang, ia mengaku bahwa jaksa tidak berpedoman pada fakta-fakta persidangan. Dengan nada kesal, Nikita menyebut bahwa tuntutan tersebut mengada-ada dan tidak berdasar hukum. “Jaksa ngarang, tidak sesuai dengan apa yang terjadi di ruang sidang. Semua bukti sudah jelas, tapi tetap saja mereka menuduh seolah-olah saya bersalah,” ujar Nikita dengan nada tegas.
Pernyataan Nikita itu langsung menjadi perhatian media hiburan dan warganet. Sejumlah komentar muncul di berbagai platform media sosial, baik yang mendukung maupun yang mengkritik dirinya. Sebagian pengguna internet menilai tuntutan 11 tahun terlalu berat, sementara yang lain berpendapat bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi figur publik agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Tak sedikit pula yang menyoroti cara Nikita menghadapi proses hukum yang dinilai terlalu emosional.
Kasus yang menimpa Nikita ini berawal dari laporan Reza Gladys yang merasa dirugikan oleh unggahan Nikita di media sosial. Dalam unggahan tersebut, Nikita diduga menyampaikan tuduhan dan kalimat bernada ancaman terhadap bisnis Reza. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian, hingga akhirnya Nikita ditetapkan sebagai tersangka dan berlanjut ke proses persidangan. Jaksa menduga, ada aliran dana yang berasal dari hasil pemerasan tersebut yang kemudian dialihkan ke rekening pribadi Nikita, sehingga menambah berat pasal yang disangkakan dengan unsur pencucian uang (TPPU).
Selain soal materi tuntutan, publik juga menyoroti gaya hidup mewah Nikita yang kerap ditampilkan di media sosial selama proses hukum berlangsung. Banyak pihak menilai hal itu justru memperburuk citra dirinya di mata publik dan dapat memengaruhi persepsi hakim terhadap sikap penyesalannya.
Meski demikian, kuasa hukum Nikita, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa kliennya tetap optimistis akan mendapatkan keadilan. “Kami yakin majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti yang ada secara objektif. Banyak hal yang tidak sesuai antara dakwaan dan fakta persidangan,” ujarnya seusai sidang.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa mereka akan menyusun pembelaan (pledoi) untuk dibacakan dalam sidang berikutnya. Dalam pembelaannya nanti, mereka akan menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses pembuktian, termasuk alat bukti elektronik yang dinilai tidak sah secara prosedural. “Kami akan sampaikan semua keberatan secara lengkap. Yang jelas, kami tidak akan tinggal diam,” tambahnya.
Kasus Nikita Mirzani ini bukan kali pertama dirinya berhadapan dengan hukum. Sebelumnya, ia juga pernah terlibat dalam beberapa kasus hukum lain, baik yang berkaitan dengan ujaran di media sosial maupun konflik pribadi dengan sesama artis. Namun, kali ini kasus yang dihadapinya dinilai paling berat karena melibatkan pasal TPPU, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara. Publik pun kini menunggu bagaimana majelis hakim akan menilai kasus ini setelah pembacaan pembelaan dilakukan.
Di tengah kontroversi dan pemberitaan yang ramai, sejumlah pengamat hukum menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menghadapi figur publik dengan pengaruh besar di media. Mereka menekankan bahwa persidangan harus tetap objektif, bebas dari tekanan publik, dan berfokus pada fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan. Selain itu, kasus ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerat pasal-pasal hukum yang berat.
Nikita Mirzani sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah hukum berikutnya. Namun, ia menegaskan akan melawan tuntutan tersebut hingga tuntas. “Saya tidak takut. Saya tahu kebenarannya di mana. Biarlah semua orang menilai, tapi saya akan tetap berjuang,” ucapnya dengan nada yakin. Dengan proses hukum yang masih berjalan, publik kini menanti bagaimana akhir dari kasus yang menyita perhatian besar ini, sekaligus menandai babak baru dalam perjalanan karier Nikita di dunia hiburan. (fntv)

Posting Komentar untuk "Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan TPPU, Sebut Jaksa Ngarang"