Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KPK Tahan Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso, Kasus Korupsi Gas Rugikan Negara Rp247 Miliar



Framing NewsTV, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (1 Oktober 2025), Hendi keluar dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

“Pada hari ini, KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni HPS selaku Dirut PGN periode 2008–2017. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 1 hingga 20 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula sejak 2017. PT IAE, perusahaan distribusi gas di Jawa Timur, tengah menghadapi kesulitan keuangan. Komisaris perusahaan, Iswan Ibrahim, kemudian mendorong Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas, Arso Sadewo, untuk mencari mitra strategis. Arso pun menawarkan kerja sama kepada PGN dengan skema pembayaran di muka (advance payment) sebesar 15 juta dolar AS.

Melalui perantara Yugi Prayanto, Arso bertemu dengan Hendi. Pertemuan ini berujung pada kesepakatan agar PGN membeli gas dari IAE. Namun, agar kesepakatan berjalan mulus, Arso menyerahkan commitment fee senilai 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp6,4 miliar kepada Hendi di kantornya di Jakarta. Dari jumlah itu, Hendi membagikan 10 ribu dolar AS kepada Yugi sebagai ucapan terima kasih karena mempertemukannya dengan Arso.

“Bahwa kemudian, atas commitment fee tersebut, HPS memberikan sebagian uang sejumlah USD 10.000 kepada YG sebagai imbalan,” jelas Asep.

Rangkaian Peran dan Kerugian Negara
Selain Hendi, kasus ini juga menyeret nama Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, serta Iswan Ibrahim. Keduanya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam dakwaan terhadap Danny, nama Hendi bahkan disebut turut menerima keuntungan dari transaksi tersebut.

KPK menegaskan bahwa praktik jual beli gas ini menimbulkan kerugian negara hingga 15 juta dolar AS atau sekitar Rp247 miliar. Untuk memperkuat bukti, penyidik KPK menyita uang tunai senilai 1 juta dolar AS (sekitar Rp16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi berbeda yang diduga terkait kasus ini.

Ancaman Hukuman Berat
Hendi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Penahanan Hendi menjadi bagian lanjutan dari penanganan perkara yang lebih dulu menjerat Danny Praditya dan Iswan Ibrahim. KPK menyebut penelusuran aliran dana masih terus dilakukan untuk mengungkap peran para pihak yang diduga turut menikmati keuntungan dari proyek gas tersebut.

Nama Besar BUMN Ikut Terseret
Nama Hendi Prio Santoso bukan sosok asing di dunia BUMN. Setelah hampir satu dekade memimpin PGN, ia dipercaya menjabat sebagai Direktur Utama Semen Indonesia Group pada 2017–2021. Kemudian pada 2021, Hendi diangkat sebagai Direktur Utama Mining Industry Indonesia (MIND ID), holding BUMN pertambangan yang membawahi perusahaan raksasa seperti Antam, Inalum, Timah, hingga Freeport Indonesia.

Dengan penahanan Hendi, KPK menegaskan bahwa penindakan kasus korupsi tidak hanya menyasar pejabat level menengah, melainkan juga tokoh besar yang pernah memimpin perusahaan strategis milik negara. “Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Tidak ada toleransi bagi praktik korupsi yang merugikan negara,” tegas Asep.(fntv)

Posting Komentar untuk "KPK Tahan Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso, Kasus Korupsi Gas Rugikan Negara Rp247 Miliar"