Presiden Prabowo Tetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028
Framing NewsTV - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Langkah ini menandai babak baru perjalanan Indonesia dalam memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Nusantara. Dalam lampiran Perpres itu dijelaskan bahwa pembangunan kawasan inti dan pemindahan pemerintahan ke IKN merupakan strategi besar untuk menjadikan Nusantara sebagai pusat politik nasional.
Target Pembangunan IKN
Agar benar-benar berfungsi sebagai ibu kota politik pada tahun 2028, pemerintah menetapkan sejumlah target pembangunan yang jelas. Pertama, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dengan luas sekitar 800–850 hektare harus sudah rampung. Kedua, gedung dan perkantoran di IKN harus mencapai 20 persen dari rencana total pembangunan. Ketiga, penyediaan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan ditargetkan hingga 50 persen.
Selain itu, sarana dan prasarana dasar seperti jalan, air bersih, listrik, dan telekomunikasi minimal terbangun 50 persen. Pemerintah juga menetapkan indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN mencapai angka 0,74, yang menunjukkan kemudahan mobilitas dan hubungan antarwilayah di ibu kota baru.
Pemindahan pemerintahan juga akan diukur dari jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpindah. Pemerintah menargetkan antara 1.700 hingga 4.100 ASN pindah ke IKN pada tahap awal. Proses ini akan diiringi penerapan sistem layanan kota cerdas (smart city) dengan tingkat capaian minimal 25 persen.
Fokus Pembangunan
Fokus pembangunan IKN mencakup beberapa sektor penting. Penataan ruang dan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) menjadi prioritas utama. Selain itu, pemerintah juga menggarap pembangunan gedung perkantoran pemerintahan, penyediaan hunian berkelanjutan bagi ASN dan masyarakat, pembangunan infrastruktur dasar, serta fasilitas penunjang kota.
Tak kalah penting, pemerintah menyiapkan sistem pemerintahan digital sebagai bagian dari konsep smart city. Dengan sistem ini, pelayanan publik diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien.
Apa Itu Ibu Kota Politik?
Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: apa sebenarnya makna dari ibu kota politik? Menurut Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ibu kota politik berarti pembangunan di IKN akan lebih terfokus pada infrastruktur pemerintahan, khususnya lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Ibu kota politik, artinya kalau saat ini kita masih fokus menuntaskan pembangunan berbagai fasilitas untuk pemerintahan eksekutif, tentu belum lengkap karena syarat pemerintahan itu harus hadir pula lembaga legislatif. Kita berbicara DPR RI, DPD RI, tentu juga MPR RI,” ujar AHY pada awal tahun 2025.
Jika disimpulkan, maka ibu kota politik merupakan kota yang menjadi pusat operasional pemerintahan dan administrasi negara. Dengan kata lain, kota tersebut menjadi markas pengambilan keputusan politik nasional, bukan sekadar pusat ekonomi atau bisnis semata.
Pembagian Peran Jakarta dan IKN
Dengan konsep ibu kota politik, IKN tidak otomatis menggantikan Jakarta sepenuhnya. Jakarta kemungkinan besar akan tetap berfungsi sebagai pusat ekonomi, perdagangan, dan finansial Indonesia, mengingat infrastruktur dan jaringan bisnis yang telah terbangun selama puluhan tahun.
Sementara itu, IKN akan menjadi pusat pemerintahan yang fokus pada urusan kenegaraan, pembuatan kebijakan, serta pengambilan keputusan politik. Pembagian peran ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pusat ekonomi dan pusat pemerintahan.
Belajar dari Negara Lain
Sejumlah negara sudah menerapkan pembagian peran serupa. Di Malaysia, misalnya, Putrajaya dibangun sebagai pusat pemerintahan administratif, sementara Kuala Lumpur tetap berperan sebagai pusat ekonomi, sosial, dan budaya. Di Korea Selatan, kota Sejong ditetapkan sebagai pusat administratif yang menampung berbagai kementerian dan lembaga pemerintahan, meskipun Seoul tetap menjadi pusat ekonomi, budaya, dan politik global.
Pengalaman ini menunjukkan bahwa memindahkan ibu kota bukan sekadar memindahkan gedung atau kantor pemerintahan, melainkan juga strategi jangka panjang untuk menata ulang pusat-pusat kekuatan nasional.
Harapan Pemerintah
Pemerintah optimistis bahwa pemindahan ibu kota ke IKN akan berjalan bertahap namun terukur. Dengan target-target yang sudah ditetapkan, pada tahun 2028 Nusantara benar-benar siap berfungsi sebagai pusat politik dan pemerintahan Indonesia.
Lebih jauh, pemindahan ibu kota juga diharapkan dapat menciptakan pemerataan pembangunan, mengurangi ketimpangan antara Jawa dan luar Jawa, serta memperkuat daya saing nasional di kancah global.
Langkah ini menjadi salah satu agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang tidak hanya memindahkan pusat pemerintahan, tetapi juga mengubah arah pembangunan Indonesia ke masa depan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Penulis: Eka
Editor: Rahman

Posting Komentar untuk "Presiden Prabowo Tetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028"