Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polisi Terima Barang Bukti Fotokopi Ijazah dalam Kasus Laporan Jokowi



Framing NewsTV - Jakarta — Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menjadi sorotan publik setelah mengumumkan perkembangan terbaru dalam penanganan laporan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan, polisi telah menerima sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut, termasuk dokumen berupa fotokopi ijazah dan berbagai konten yang tersebar di media sosial.

Penyelidikan ini merupakan bagian dari langkah klarifikasi dan verifikasi atas laporan yang diajukan oleh sejumlah pihak yang meragukan keabsahan dokumen akademik Presiden ke-7 Jokowi. Meski tudingan tersebut telah berulang kali dibantah oleh berbagai lembaga resmi, kasus ini tetap menjadi perhatian publik, apalagi setelah munculnya kembali perdebatan di ruang digital.

Barang Bukti Mulai Dihimpun: Dari Media Sosial hingga Dokumen Fisik
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis (15/5/2025), menjelaskan bahwa penyidik telah menerima berbagai jenis barang bukti yang dikumpulkan dari pelapor. Di antaranya adalah satu flashdisk yang memuat 24 tautan video dari platform YouTube serta sejumlah konten dari media sosial X (dulu Twitter).

“Barang bukti yang telah diterima penyelidik sampai saat ini meliputi sebuah flashdisk yang berisi 24 link video dari YouTube dan konten dari media sosial X,” kata Kombes Ade Ary.

Tak hanya konten digital, penyidik juga menerima bukti fisik dalam bentuk dokumen. “Selain itu, terdapat beberapa dokumen fotokopi ijazah, kemudian print out legalisir, serta salinan fotokopi dari cover skripsi dan lembar pengesahan,” jelasnya lebih lanjut.

Barang bukti tersebut kini tengah dianalisis secara menyeluruh oleh penyidik untuk menentukan relevansi dan validitasnya dalam konteks hukum. Polda Metro Jaya juga memastikan bahwa proses ini dilakukan sesuai prosedur demi menjaga obyektivitas dan transparansi.

Pemeriksaan Saksi Capai 24 Orang
Dalam rangka mendalami kasus tersebut, polisi telah memanggil dan memeriksa 24 orang saksi. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari tahap awal klarifikasi terhadap laporan yang telah masuk.

"Pengambilan keterangan telah dilakukan kepada pelapor dan saksi-saksi lainnya. Hingga saat ini sudah ada 24 orang yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan,” ujar Kombes Ade Ary.

Pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap. Pada Rabu (14/5), empat orang saksi telah diperiksa secara intensif oleh tim penyidik. Hari ini, Kamis (15/5), giliran dua saksi tambahan yang menjalani proses klarifikasi di Mapolda Metro Jaya.

“Hari ini ada dua saksi yang hadir dan telah memberikan keterangan. Mereka adalah Saudara RS (Roy Suryo) dan TT (dr. Tifa),” ungkap Ade Ary dalam keterangan persnya. Namun, satu orang saksi yang dijadwalkan hadir, berinisial ES, tidak memenuhi panggilan.

Roy Suryo dan dr. Tifa Hadir Beri Keterangan
Kehadiran Roy Suryo dan dr. Tifa menjadi perhatian tersendiri. Keduanya dikenal aktif di media sosial dan sempat menyampaikan pandangan kritis terhadap berbagai isu nasional, termasuk polemik seputar ijazah Presiden ke-7 Jokowi. Kehadiran mereka di Polda Metro Jaya tentu menambah dimensi baru dalam penyelidikan ini.

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pengamat telematika, dikabarkan menyerahkan sejumlah dokumen dan memberikan keterangan sesuai dengan kapasitasnya sebagai saksi. Begitu pula dengan dr. Tifa, seorang aktivis yang kerap vokal terhadap berbagai isu kebangsaan.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan netralitas institusi penegak hukum.

Konteks Laporan: Tuduhan Lama yang Kembali Muncul
Isu mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Jokowi bukanlah hal baru. Polemik ini sempat mencuat menjelang Pemilu 2019 dan kembali menjadi perbincangan hangat menjelang masa akhir jabatan Jokowi pada tahun 2024 lalu. Beberapa pihak yang mengajukan laporan mengklaim memiliki bukti bahwa dokumen pendidikan Presiden tidak sesuai fakta.

Namun, pada berbagai kesempatan, pihak Istana, Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga Kementerian Pendidikan telah membantah tudingan tersebut. UGM secara resmi menyatakan bahwa Joko Widodo merupakan alumni jurusan Kehutanan Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus tahun 1985. Bahkan, skripsi beliau yang berjudul “Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kota Surakarta” tercatat dan terdokumentasi di perpustakaan UGM.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga telah menegaskan bahwa data akademik Presiden ke-7 Jokowi tercatat secara sah di sistem pendidikan nasional. Namun, seiring dengan derasnya arus informasi di media sosial, isu ini kembali dimunculkan oleh pihak-pihak yang meragukan.

Polisi: Belum Ada Kesimpulan, Masih Proses Klarifikasi
Terkait proses hukum yang sedang berlangsung, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap klarifikasi dan penyelidikan awal. Polisi belum mengambil kesimpulan apakah kasus ini layak dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.

“Kami tegaskan bahwa saat ini proses masih dalam tahap klarifikasi. Belum ada penetapan tersangka ataupun kesimpulan hukum. Semua masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan verifikasi bukti,” jelas Kombes Ade Ary.

Ia juga meminta publik untuk tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Penegakan hukum, menurutnya, harus berdasar pada fakta, bukan opini atau asumsi yang belum terbukti.

“Dalam proses hukum, kita mengedepankan asas profesionalisme dan kehati-hatian. Semua pihak yang terkait diperlakukan setara tanpa prasangka,” tambahnya. (fntv/fntv)