Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jaksa Dalami Alasan Pengembalian Rp 5,1 Miliar di Kasus Chromebook, Saksi Mengaku Takut

JAKARTA, Framing NewsTV — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami alasan pengembalian uang senilai Rp 5,1 miliar dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Uang tersebut dikembalikan oleh Susy Mariana, rekanan PT Bhinneka Mentaridimensi, kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pengakuan itu disampaikan Susy saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 3 Februari 2025.

Saksi Akui Keuntungan Rp 10,2 Miliar dari Proyek Chromebook

Dalam persidangan, Susy mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh keuntungan total sebesar Rp 10,2 miliar dari pengadaan Chromebook dan CDM pada periode 2020 hingga 2022. PT Bhinneka Mentaridimensi diketahui merupakan salah satu penyedia laptop dalam proyek tersebut.

Jaksa kemudian mengonfirmasi rincian keuntungan yang diperoleh saksi dari tahun ke tahun.

“Lalu di sini saksi menjelaskan dari 2020, 2021, 2022 ada total keuntungan, benar ya? Keuntungan 2020 Rp 3,2 miliar, keuntungan 2021 Rp 3,9 miliar, keuntungan 2022 Rp 2 miliar lebih, sehingga total keuntungan Rp 10,2 miliar, benar?” tanya jaksa.

“Betul, Pak,” jawab Susy di hadapan majelis hakim.

Pemberian Uang ke Pegawai Disebut Sebagai Tanda Terima Kasih

Jaksa juga mendalami pengakuan Susy terkait pemberian sejumlah uang kepada pegawai Kemendikbudristek yang berkaitan dengan pengadaan tersebut. Susy mengakui adanya pemberian uang, namun menyebutnya sebagai bentuk ucapan terima kasih.

“Iya, sebagai tanda terima kasih, Pak,” ujar Susy menjawab pertanyaan jaksa.

Saat didalami lebih lanjut, Susy mengaitkan pemberian tersebut dengan kemudahan yang diperolehnya dalam proyek pengadaan Chromebook.

“Iya, karena sudah bantu saya untuk dapat,” katanya.

Saksi Klaim Pemberian Dilakukan dengan Tulus

Jaksa kemudian mempertanyakan tujuan pemberian uang tersebut, termasuk apakah dilatarbelakangi besarnya keuntungan yang diperoleh saksi. Namun, Susy menegaskan bahwa pemberian itu dilakukan secara tulus tanpa motif lain.

“Apakah saksi memberikan itu karena saksi merasa sudah mendapat keuntungan yang besar?” tanya jaksa.

“Saya dengan tulus, Pak, dengan hati memberikan itu. Jadi saya nggak pikir apa-apa,” jawab Susy.

Ia menambahkan bahwa niatnya semata-mata berbagi rezeki dari keuntungan yang diperoleh.

Alasan Pengembalian Rp 5,1 Miliar: Mengaku Takut

Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyoroti alasan Susy mengembalikan uang sebesar Rp 5,1 miliar yang merupakan sisa keuntungan pengadaan setelah dikurangi biaya operasional. Uang itu diserahkan kepada penyidik Kejagung.

“Terus kenapa saksi kembalikan uang ini, keuntungan ini kepada penyidik? Banyak nih Rp 5.150.000.000, kenapa?” tanya jaksa.

“Dengan sudah urusannya begini, saya kembalikan saja semuanya keuntungan saya,” jawab Susy.

Ketika ditanya lebih lanjut, Susy secara terbuka mengakui rasa takut menjadi alasan utama pengembalian uang tersebut.

“Takut?” tanya jaksa.

“Takut saya,” jawab Susy singkat.

Tiga Terdakwa Dihadirkan, Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun

Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam sebagai tenaga konsultan.

Sebelumnya, sidang dakwaan ketiganya digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa mendakwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.

Rincian Kerugian Negara: Chromebook dan CDM

Jaksa memaparkan bahwa kerugian negara tersebut berasal dari dua komponen utama. Pertama, kemahalan harga laptop Chromebook yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun.

Kedua, pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai mencapai USD 44.054.426 atau setara Rp 621.387.678.730.

Nadiem Makarim Sudah Disidang, Satu Tersangka Masih Buron

Dalam perkembangan perkara, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim juga telah menjalani sidang dakwaan pada awal Januari 2026. Sementara itu, satu tersangka lain, Jurist Tan, hingga kini belum disidangkan karena masih berstatus buron.

Kasus pengadaan Chromebook ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan dan terus menjadi sorotan publik. (fntv)

Posting Komentar untuk "Jaksa Dalami Alasan Pengembalian Rp 5,1 Miliar di Kasus Chromebook, Saksi Mengaku Takut"