Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ridwan Kamil Disorot KPK! Dugaan Tukar Miliaran di Luar Negeri, Menuju Tersangka?

JAKARTA, Framing NewsTV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penukaran mata uang asing bernilai miliaran rupiah yang diduga terkait dengan aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil, di luar negeri. Pendalaman ini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) yang menyeret sejumlah petinggi bank dan pengendali agensi periklanan.

KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Asing Miliaran Rupiah

KPK menyatakan akan memeriksa sejumlah saksi tambahan guna mengonfirmasi temuan awal penyidik terkait dugaan penukaran valuta asing dalam jumlah besar. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan keterkaitannya dengan pihak-pihak yang saat ini berstatus saksi, termasuk Ridwan Kamil.

“Tentunya nanti akan didalami lagi kepada saksi-saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (1/2/2026).

Menurut KPK, temuan awal menunjukkan adanya dugaan penukaran mata uang asing dan rupiah dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang terjadi dalam rentang waktu beberapa tahun terakhir.

Periode Transaksi Diduga Terjadi Sejak 2021 hingga 2024

Budi mengungkapkan bahwa penyidik mencatat dugaan penukaran uang tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. KPK kini mendalami aktivitas yang bersangkutan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk memastikan asal-usul dan peruntukan dana tersebut.

“Dalam periode 2021 sampai 2024, sejauh ini kami mencatat ada dugaan penukaran mata uang asing dan rupiah yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/1).

Pendalaman ini menjadi penting karena diduga berkaitan dengan aliran dana non-bujeter dalam kasus korupsi pengadaan iklan bank bjb.

Asisten Pribadi dan Money Changer Sudah Diperiksa

KPK sebelumnya telah memeriksa Randy Kusumaatmadja, asisten pribadi Ridwan Kamil, pada Kamis (29/1). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan secara khusus terkait dugaan penukaran mata uang asing serta aktivitas keuangan yang dilakukan selama periode yang disorot.

Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berasal dari pihak penukaran uang atau money changer. Langkah ini dilakukan untuk mencocokkan data transaksi dan memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

Status Ridwan Kamil Masih Sebagai Saksi

Hingga saat ini, KPK menegaskan bahwa status Ridwan Kamil dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan bank bjb masih sebagai saksi. Ia telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada 2 Desember 2025 lalu.

Saat ditanya apakah Ridwan Kamil akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan, Budi belum memberikan jawaban tegas. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara ini.

KPK Telusuri Aliran Dana Non-Bujeter dan Aset

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami pengetahuan Ridwan Kamil terkait aliran dana non-bujeter yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary bank bjb. Selain itu, KPK juga menelusuri aset-aset yang dimiliki Ridwan Kamil, baik yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun yang berada di luar laporan tersebut.

Pendalaman aset ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian antara profil kekayaan dan dugaan transaksi keuangan bernilai besar yang tengah diselidiki.

Ridwan Kamil Bantah Terlibat dan Klaim Tidak Tahu

Usai menjalani pemeriksaan lebih dari lima jam, Ridwan Kamil menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya pengadaan iklan bank bjb yang kini menjadi objek penyidikan KPK. Ia juga membantah menerima aliran dana dari perkara tersebut.

“Pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui yang menjadi perkara dana iklan ini, karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” ujar Ridwan Kamil di Kantor KPK, Selasa (2/12).

Ia menambahkan bahwa dirinya berharap klarifikasi yang telah disampaikan dapat meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.

“Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, menikmati hasilnya dan sebagainya. Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini bisa lebih klir,” sambungnya.

Lima Tersangka Sudah Ditetapkan KPK

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan bank bjb ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
  1. Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama bank bjb
  2. Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb
  3. Kin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  4. Suhendrik, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
  5. Raden Sophan Jaya Kusuma, Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kerugian Negara Capai Rp222 Miliar

Berdasarkan temuan penyidik, KPK menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan dan penempatan iklan bank bjb ke sejumlah media massa. Praktik tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp222 miliar.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab dalam perkara ini. (fntv)

Posting Komentar untuk "Ridwan Kamil Disorot KPK! Dugaan Tukar Miliaran di Luar Negeri, Menuju Tersangka?"