Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Purbaya soal Guru Honorer Gugat Anggaran MBG ke MK: Lemah, Pasti Kalah

JAKARTA, Framing NewsTV Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 yang diajukan seorang guru honorer ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut mempersoalkan dugaan pengalihan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Purbaya menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan hasil akhir perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

“Ya, biar aja kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang kan,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Pemerintah Nilai Gugatan Lemah

Dalam keterangannya, Purbaya secara terbuka menilai argumentasi hukum yang diajukan pemohon tergolong lemah. Ia menyebut, apabila dasar hukum gugatan tidak kuat, maka peluang dikabulkan juga kecil.

“Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” kata Purbaya.

Meski demikian, ia kembali menekankan bahwa pemerintah tidak akan mendahului putusan pengadilan. Seluruh proses akan mengikuti mekanisme persidangan yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan Guru Honorer Teregister di MK

Sebelumnya, seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Dalam sidang perdana yang digelar Kamis (12/2) di Mahkamah Konstitusi, Reza mendalilkan bahwa anggaran pendidikan nasional dialihkan untuk mendanai program MBG. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan.

Reza menyatakan bahwa apabila anggaran MBG dikeluarkan dari komponen pendidikan, maka porsi pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari total APBN 2026. Angka tersebut dinilai berada di bawah ambang batas konstitusional.


Dalam permohonannya, Reza berpendapat pendanaan sektor pendidikan semestinya difokuskan pada kebutuhan fundamental, seperti gaji dan tunjangan pendidik, peningkatan kesejahteraan guru, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.

Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap dirinya sebagai guru honorer. Menurutnya, ruang fiskal untuk belanja pegawai pendidikan menjadi terbatas, termasuk peluang pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Pengalihan anggaran ini berdampak pada kesejahteraan pendidik dan fasilitas pendidikan siswa,” demikian dalil yang disampaikan pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Reza menilai memasukkan program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan berpotensi menggeser prioritas pembiayaan sektor pendidikan yang bersifat mendasar.

Hakim MK Minta Perjelas Kerugian

Dalam sidang perdana tersebut, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta pemohon menjelaskan lebih rinci keterkaitan antara statusnya sebagai guru honorer dengan dugaan kerugian konstitusional yang dialami.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan agar argumentasi hukumnya lebih sistematis dan memenuhi syarat formil maupun materil.

Langkah ini merupakan prosedur lazim dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan substansi.

Dinamika Anggaran Pendidikan dan Program MBG

Isu pengalokasian anggaran pendidikan untuk program MBG menjadi sorotan publik karena menyangkut amanat konstitusi serta prioritas kebijakan fiskal pemerintah. Program MBG sendiri dirancang sebagai bagian dari upaya peningkatan gizi dan kualitas sumber daya manusia.

Namun, perdebatan muncul ketika program tersebut diklasifikasikan dalam komponen anggaran pendidikan. Di satu sisi, pemerintah memandang program tersebut mendukung kualitas pendidikan secara tidak langsung melalui perbaikan gizi siswa. Di sisi lain, pemohon menilai pengalokasian tersebut mengurangi porsi anggaran inti pendidikan.

Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi preseden penting dalam menafsirkan batasan dan ruang lingkup anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Pemerintah menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. (fntv)

Posting Komentar untuk "Purbaya soal Guru Honorer Gugat Anggaran MBG ke MK: Lemah, Pasti Kalah"